Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Bareskrim Polri dan Polisi Thailand Sepakat Buru Bandar Narkoba Fredy Pratama, Diduga Masih Sembunyi di Hutan

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri disebut akan terus mencari keberadaan gembong narkoba Fredy Pratama. Menjalin komunikasi dengan Kepolisian Thailand.

23 Mei 2024 | 22.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba atau Dittipidnarkoba Bareskrim Polri disebut akan terus mencari keberadaan gembong narkoba Fredy Pratama. Bareskrim saat ini masih menjalin komunikasi dengan Kepolisian Thailand untuk menangkap bandar narkoba jaringan internasional itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Masih terus menjalin komunikasi dengan Polisi Thailand untuk menjalankan kesepakatan yang telah ada di pertemuan Langkawi, Malaysia,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, pada Rabu, 22 Mei 2024, seperti dikutip dalam keterangan tertulis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mukti mengatakan kesepakatan dengan Polisi Thailand terkait penangkapan Fredy Pratama sudah dibahas dalam pertemuan di Malaysia pada bulan April 2024 lalu. Dalam pertemuan itu, kata Mukti, Polri dan Polisi Thailand sepakat bekerja sama menangkap Fredy Pratama. Kesepakatan itu salah satunya Polisi Thailand akan memproses tindak pidana pencucian uang atau atas nama istri dari Fredy Pratama.

Sementara itu, Bareskrim juga akan membantu Kepolisian Thailand dengan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU untuk istri Fredy Pratama. “Langkah memiskinkan keluarga Fredy sebagai salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial lagi,” kata Mukti.

Menurut Mukti, berdasarkan keterangan Kepolisian Thailand Fredy Pratama disebut  masih berada di dalam hutan. “Hasil pertemuan police to police (P to P) dijelaskan Fredy Pratama masih berada di Thailand, dan masih berada di dalam hutan,” kata dia.

Mukti menyebut Bareskrim menyerahkan penanganan perkara TPPU istri Fredy Pratama kepada Kepolisian Thailand karena seluruh harta Fredy yang tersisa berada di Thailand sekaligus posisi tersangka juga berada di sana.

Selain itu, Polisi Thailand disebut akan bertugas menangkap Fredy. Setelah itu, Fredy akan diserahkan ke Bareskrim sesuai kasus awal penanganan perkara berada di Indonesia.

“Mereka (Kepolisian Thailand), juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses, yang penting Fredy Pratama, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia,” kata dia. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap satu buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama. Polisi menangkap buron berinisial LM alias BA alias VD alias Y warga negara Indonesia di senyampang polisi mengukap clandestine Laboratorium Hydroponic Ganja dan Mephedrone Jaringan Hydra Indonesia di Villa Sunny Cangu, Bali. 

Kabareskrim Wahyu Widada mengatakan polisi menangkap LM di indekos 88 Sesetan, Denpasar,  kamar nomor 9. Penangkapan itu terjadi pada 2 Mei 2024 pukul 16.50 WITA. “Tersangka LM di kamar kosnya dengan barang bukti sabu sebanyak 6 kilogram,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Villa Sunny Cangu, Bali, pada Senin, 13 Mei 2024. 

Wahyu menyebut LM merupakan orang gudang yang merangkap sebagai kurir dan operator di Bali. Bekas narapidana ini juga disebut sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekening jaringan narkoba Fredy Pratama. 

Tak hanya itu, Wahyu menyebut LM sempat kabur ke Bali setelah polisi menggerebek clandestine laboratorium di Sunter, Jakarta Utara. Upaya kabur ini disebut terlacak oleh Ditjen Bea Cukai Pusat dan Kanwil Bea Cukai Soekarno-Hatta. “Setelah dilakukan profilling ditemukan LM yang melarikan diri ke Bali,” kata Wahyu. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus