Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika mengatakan alasan belum memberikan penghargaan kepada Ajun Komisaris Polisi Andri Gustami saat eks Kasatreskrim Polres Lampung Selatan itu berprestasi menggagalkan perdagangan narkoba. "Akan ada reward kalau dia bisa melakukan pengungkapan satu hal spektakuler di luar dari (tugas pokok)," kata Helmy saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Sabtu, 9 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AKP Andri Gustami belakangan ditangkap dan dihukum mati karena memuluskan peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama. Menurut Helmy, Andri Gustami sempat mengajukan permintaan pemberian penghargaan. Permintaan itu diajukan kepada Polda Lampung. Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan ini mengajukan permohonan penghargaan melalui Kapolresnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AKP Andri Gustami meminta penghargaan karena beberapa kali mengungkap kasus peredaran narkoba. Salah satunya, Andri Gustami dan timnya menemukan satu lembar resi pengiriman paket dari Palembang ke Jakarta, yang dicurigai sebagai bukti pengiriman narkoba.
Dari interogasi seorang pelaku, diketahui resi itu merupakan bukti pengiriman narkotika golongan satu jenis sabu. Jumlahnya dua peti. Pola pengiriman disamarkan dalam dua unit AC Portable. Dari informasi itu, Andri Gustami dan timnya berhasil menangkap sebuah mobil saat parkir di sisi jalan dekat tempat penjualan tiket online Pelabuhan Bakauheni, Rabu, 5 April 2023.
Mobil itu dipakai untuk pengiriman narkotika tersebut. “Di dalamnya terdapat satu buah koper warna biru dongker, satu buah tas ransel warna hitam berisi 30 paket, diduga narkotika jenis sabu,” ujar Andri saat itu, saat konferensi pers di Markas Polda Lampung, Kamis, 13 April 2023, seperti dikutip dari media resmi Polda Lampung itu.
Kapolda Helmy Santika menjelaskan, saat itu Polda Lampung belum langsung memberikan penghargaan kepada Andri Gustami karena menggagalkan transaksi narkoba merupakan tugasnya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan. "Dan kami belum memberikan penghargaan ke dia karena dari hasil Wanjak, yang dipimpin Wakil Kepala Polda, itu masih dianggap bagian dari tugas pokok Andri Gustami. Tugasnya mengungkap narkoba, kan," tutur Helmy.
Tak lama setelah permintaan penghargaan dilayangkan Andri Gustami, dan dalam proses di Polda Lampung, ia lebih dulu tertangkap karena terbukti menjadi kurir untuk meloloskan narkoba dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ke Pelabuhan Merak, Banten. Setelah delapan kali memuluskan perjalanan peredaran narkoba sindikat Fredy Pratama, dia ditangkap. Andri diciduk pada 20 Juni 2023. Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada 23 November 2023 memvonis hukuman mati kepada Andri. "Memang dia pernah mengajukan permohonan penghargaan. Pada saat diajukan, diproses. Pada saat berproses tertangkap," ujar alumnus Akademi Kepolisian pada 1993 tersebut.