Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Penyidik Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menahan artis Angela Lee atas dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah yang merugikan korban hingga Rp 3,2 miliar. Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. “Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras atas nama saudari AC alias AL,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Angela Lee dilaporkan oleh korbannya yang berinisial FI. Kasus penipuan selebgram yang dikenal sebagai Barbie Jowo itu berawal dari pembelian tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton melalui perantara yang menjadi saksi dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Disebutkan, pada awalnya pembayaran dilakukan dengan lancar, sehingga Angela Lee langsung membeli 15 tas mewah dari FI dan menjualnya kepada orang lain. Namun, pembayaran yang dijanjikan akan dilakukan secara mencicil tersebut hanya terealisasi satu kali.
“Faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka, cuma sama tersangka tidak diserahkan uang ini kepada korban,” ujar Ade Ary. Dari hasil pemeriksaan, uang yang digelapkan Angela itu dia pakai untuk membayar utang.
Lantas, siapa sebenarnya Angela Lee yang ditangkap karena kasus penipuan barang mewah?
Profil Angela Lee
Angela Lee adalah seorang perempuan asal Semarang, Jawa Tengah yang lahir pada 13 Maret 1987. Dia berprofesi sebagai model, aktris, selebgram, dan presenter Indonesia. Perempuan bernama asli Angela Charlie ini juga dikenal dengan sebutan Barbie Jowo karena parasnya yang menawan.
Angela Lee merupakan anak dari pasangan Ken Lee dan Jewelz Lee. Dia adalah alumni dari Universitas Abdi Karya Indonesia atau UNAKI Semarang. Adapun karir Angela Lee di dunia hiburan Indonesia dimulai pada tahun 2012 silam, saat membintangi sebuah FTV berjudul Tombo Ati: Permata Hati Bunda.
Artis Angela Lee ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah. Dok. Humas Polda Metro Jaya
Bertahun-tahun berkarir di dunia hiburan Tanah Air, Angela Lee telah memandu sejumlah acara dan membintangi berbagai judul sinetron. Selain kerap wara-wiri di televisi, Angela juga cukup aktif di media sosial sebagai influencer dan Youtuber.
Beberapa acara televisi yang pernah dipandunya antara lain Ini Talkshow (2019-2020), Tawa Sutra Balik Lagi (2019), Pagi-Pagi Pasti Happy (2017), hingga D’Box (2016). Sementara sinetron yang pernah dibintangi Angela Lee adalah Kompleks Pengabdi Istri RT 02 (2020), Menembus Mata Bathin The Series (2019), Super Puber (2016), dan Prince Charming (2016).
Kasus yang Pernah Menyeret Angela Lee
Sebelum ditahan karena kasus penipuan barang mewah, Angela Lee pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus bandar narkotika jaringan Fredy Pratama pada 2023. Angela mengenal rekan Fredy dalam peredaran sabu dan ekstasi tersebut.
Kepala Subdirektorat V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Susatyo Purnomo Condro menambahkan Angela tidak mengenal Fredy Pratama secara langsung, tetapi ia mengenal rekan Fredy. Saat ini, Subdit TPPU Narkotika Bareskrim sedang mendalami aliran dana jaringan Fredy Pratama di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
“Dia hanya mengenal rekan Fredy di Yogya. Angela salah satu saksi yang kami periksa untuk mengumpulkan alat bukti dugaan layering atau klaster baru TPPU, (serta) hasil pengembangan aset yang disita dari rekan Fredy yang membantu pembelian 1 ruko milik tersangka LS (ayah Fredy),” kata Susatyo.
Pada 2018 lalu, Angela Lee juga pernah terlibat kasus penipuan dan pencucian uang berkedok investasi bersama mantan suaminya, David Hardian Sugito. Keduanya pun ditangkap dan dipenjara di Polres Sleman, Yogyakarta karena melakukan penipuan dan pencucian uang milik korban sebesar Rp 12 miliar rupiah.
Mantan kuasa hukum Angela Lee, Henry Indraguna menyebutkan kliennya melakukan aksinya dengan modus mengajak korban untuk berinvestasi barang-barang mewah dengan keuntungan besar. Namun setelah investasi berjalan, janji Angela Lee itu tidak dipenuhi bahkan uang yang sudah diinvestasikan tidak dikembalikan.
Menurut Henry, modus penipuan mulai terungkap karena cerita para korban Angela Lee hampir sama. “Mereka dijanjikan sama angela ada barang yang menguntungkan sudah gitu uang ditransfer ternyata uang enggak dikembalikan, dan modus inilah dilihat ternyata ini ada pidananya kuat sekali,” kata Henry di Studio Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Maret 2018.
YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Angela Lee Gali Lubang Tutup Lubang Gara-gara Utang Rp 25 Miliar