Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan selama ini dipahami sebagai salah satu tahapan atau kegiatan dalam proses penuntutan keadilan. Dilansir dari psdku-morowali.untad.ac.id, persidangan merupakan sebuah forum formal yang membahas masalah tertentu guna menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan. Keputusan yang dihasilkan oleh suatu persidangan akan mengikat seluruh peserta dan organisasi yang terlibat dalam proses persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Persidangan dibagi menjadi bermacam-macam. Salah satu bentuk pembagian persidangan adalah pembagian persidangan berdasarkan landasan hukum yang berlaku, yakni hukum pidana dan hukum perdata. Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, C.S.T. Kansil mengungkapkan bahwa hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan terhadap kepentingan umum. Sementara itu, hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan antarindividu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena kedua jenis hukum tersebut memiliki ranah yang berbeda, proses persidangannya tentu juga berbeda. Selain itu, pada praktiknya, kedua jenis hukum tersebut memang memiliki rujukan peraturan pelaksanaan dan penerapan hukum yang berbeda. Dilansir dari jdih.lipi.go.id, perkara yang berkaitan dengan hukum pidana akan diadili dengan berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan hukum perdata proses peradilannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer).
Proses atau tahapan persidangan yang harus dilalui di lembaga peradilan pun tentu berbeda. Dilansir dari pn-karanganyar.go.id, berikut adalah tahapan atau proses persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri:
- Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);
- PU diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
- Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;
- Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan);
- Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk PH oleh Majlis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);
- Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan;
- Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa (PH) ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak;
- Dalam terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda;
- Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik);
- Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim;
- Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
- Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh PU (dimulai dari saksi korban);
- Dilanjutkan saksi lainnya;
- Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert)
- Pemeriksaan terhadap terdakwa;
- Tuntutan (requisitoir);
- Pembelaan (pledoi);
- Replik dari PU;
- Duplik
- Putusan pengadilan oleh Majelis Hakim.
BANGKIT ADHI WIGUNA
Baca juga: Perhatikan Ini Bila Polisi Datang Mau Menangkap