LETNAN Satu Padi Riyanto, 50 tahun, sudah 31 tahun mengabdi sebagai polisi. Ia sudah memperoleh sembilan tanda jasa. Perwira yang mengawali kariernya dari tamtama ini terakhir menjabat Kepala Unit Reserse Polsek Kramat Jati. Menjelang pensiun, ayah dua anak ini terjerembap. Selasa pekan lalu, ia berhadapan dengan majelis Mahkamah Militer di ruang brifing Polda Metro Jaya. Puluhan perwira dan bintara polisi menonton sidangnya. Menurut Kepala Mahkamah Militer II-8, Kolonel Sumarni, sidang tersebut sengaja digelar di Markas Polda Metro. ''Kapolda ingin kita melakukan penyuluhan hukum pada aparatnya. Salah satu caranya dengan menggelar persidangan ini,'' kata Sumarni, yang juga hakim ketua pada kasus Riyanto. Oditur Letnan Kolonel Sudjisuradi mendakwa Riyanto menggelapkan lima mobil dan satu motor yang menjadi barang sitaan Polsek Kramat Jati sejak 1989 sampai 1991. Kendaraan yang tak memiliki surat sah itu seharusnya disidik lebih lanjut. Ternyata, Riyanto mengganti pelat nomornya, lalu menjadikannya milik pribadi. Ia juga dituduh melepaskan Edi Suratman alias Gembel, tersangka pencuri kendaraan bermotor, pada April 1990. Mengenai perzinaan, menurut oditur, itu dilakukan Riyanto terhadap dua istri orang lain sebut saja Dina dan Tati sejak Maret hingga Juni 1990. Beberapa kali ia berzina dengan dua wanita itu, antara lain, di Pondok Genggong dan Hotel Angkasa Puri. Kasus ini terungkap setelah suami Tati melaporkannya ke Polres Jakarta Timur. Riyanto mengaku berzina dengan mereka. ''Dasar hubungan itu suka sama suka,'' katanya. Kasus ini, menurut Riyanto, sudah diselesaikan secara kekeluargaan di Polres Jakarta Timur. Yang ia herankan, muncul kawat dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya untuk memeriksa dirinya. Perkaranya berkembang. Selain diperiksa soal perzinaan tadi, ia juga dituduh menggelapkan barang bukti dan melepaskan tahanan. ''Pasti ada yang melaporkan karena ia iri melihat prestasi saya,'' kata Riyanto. Tentang penggelapan mobil sitaan, ini dibantahnya. ''Mobil itu saya pinjam pakai, tanpa keinginan memilikinya,'' kata Riyanto. Pemakaian itu sudah diberitahukan secara lisan kepada atasannya. Yang menggunakan pun hampir semua anggota Polsek Kramat Jati. Pelat nomor mobil sitaan itu diubahnya untuk memudahkan tugasnya di lapangan. ''Sebagai mobil reserse, mobil kami harus disamarkan,'' katanya. Ia juga membantah melepaskan Gembel yang dipinjam (bon) Letnan Satu Supomo untuk mengembangkan kasus. Bersama Supomo dan Sersan Uci, ia membawa Gembel ke beberapa lokasi tempat menyembunyikan hasil pencurian. Pulangnya, mereka singgah di rumah Gembel di Ceger. Gembel minta izin mengganti baju di kamarnya, tapi kabur melalui jendela. Menurut Riyanto, ketika Gembel diajak berkeliling, ia di bawah tanggung jawab Supomo. ''Jadi, kaburnya Suratman bukan tanggung jawab saya. Kenapa saya yang akhirnya diadili?'' kata Riyanto kepada Joewarno dari TEMPO. Semua bantahan Riyanto itu akan dipertimbangkan. ''Tapi secara administraif ia bersalah karena pinjam pakai barang sitaan hanya dengan izin lisan saja,'' kata Sumarni. Riyanto pasrah. ''Saya harap, jasa saya selama mengabdi di kepolisian bisa meringankan hukuman,'' katanya. Oditur akan menuntut Riyanto awal November ini. Bambang Sujatmoko
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini