Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kemudahan yang datang belakangan

Prosedur izin disederhanakan, persyaratan investasi diringankan, izin farmasi bahkan bisa ''dipinjamkan''. namun, tetap diragukan apakah deregulasi ini bisa memikat perusahaan raksasa dari luar.

30 Oktober 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IKHTIAR Pemerintah untuk memangkas ekonomi biaya tinggi belum usai. Sabtu lalu, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan, Saleh Afiff didampingi sepuluh menteri kembali menurunkan sejumlah kebijaksanaan, yang kelak diharapkan bisa memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Beleid yang disebut Paket Deregulasi 23 Oktober 1993 ini meliputi enam sektor. Satu hal paling mengesankan dari paket ini adalah kemudahan dalam proses pemberian izin usaha, khususnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Tata Kota. Prosedur izin pencadangan tanah dan izin lokasi, misalnya. Dulu investor harus memprosesnya dari desa sampai ke kantor gubernur, tapi kini mereka cukup menyelesaikannya dengan pejabat dari BPN tingkat kabupaten. Adapun ketentuan pencadangan tanah sudah tak lagi diperlukan. ''Ini kan langkah luar biasa,'' kata Menteri Negara Sekretaris Negara, Murdiono. Ditambahkannya, pemangkasan urusan bisa dilakukan karena tiap daerah sudah memiliki rancangan umum tata ruang (RUTR). Tak kurang penting adalah proses perizinan mendirikan bangunan (IMB) yang juga disederhanakan. Dulu investor harus memproses IMB dulu baru boleh membangun, tapi sekarang permohonan IMB cukup diajukan kepada bupati/wali kota melalui kepala dinas PU daerah tingkat II. Instansi yang disebut terakhir inilah yang akan mengeluarkan IMB atas dasar hasil pemeriksaan bangunan yang telah selesai (post audit). ''IMB tersebut sekaligus berlaku bagi penggunaan bangunan,'' begitu dinyatakan dalam SK Menteri Dalam Negeri No. 7/1993 yang diteken Yogie S.M. Dengan demikian, pemilik bangunan tak perlu khawatir bakal sering kedatangan tamu yang ingin mempersoalkan bangunan yang, katanya, tak sesuai dengan gambar yang diajukan. Di sisi lain, sistem ini juga akan lebih menguntungkan Pemerintah karena, dengan demikian, pemilik gedung akan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sesuai dengan bangunan yang riil. Selain ada kemudahan IMB, prosedur permohonan izin undang- undang gangguan (UUG) juga sangat disederhanakan. Bahkan, industri di kawasan industri dan industri yang wajib melaksanakan amdal tidak perlu izin UUG. Namun, permohonan UUG masih harus dilengkapi enam surat, antara lain surat izin lokasi dan persetujuan tetangga/masyarakat sekitar. Misalnya, setelah Sekretaris Wilayah/Daerah atau Kepala Biro Ketertiban DKI melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat-syarat tadi sudah tentu akan memakan waktu dan mungkin terkena pungutan liar pemohon harus membayar retribusi yang ditetapkan, baru kemudian izin UUG bisa diproses. Hanya, kalau mengurus izin lokasi, bisa diharapkan urusannya cepat. Sebab, Menteri Negara Agraria, dalam SK No. 2/1993, telah memberi batas waktu pemrosesan izin. Di situ disebutkan, tim pemeriksaan tanah yang ditunjuk harus menyelesaikan pemeriksaan dan membuat risalah selambat-lambatnya dalam sepuluh hari kerja. Rinciannya, dalam waktu tujuh hari kerja sejak risalah pemeriksaan tanah selesai, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan hak guna bangunan (HGB) atas permohonan yang luasnya tidak lebih dari 5 ha. Menteri lalu menerbitkan keputusan pemberian hak guna usaha (HGU) selambat-lambatnya dalam waktu sepuluh hari sejak diterimanya berkas permohonan. Yang menarik juga dari beleid HGU ini adalah wewenang Kepala Kantor Wilayah BPN. Dulu hanya boleh menangani izin HGU seluas 100 ha, wewenang mereka kini ditingkatkan untuk HGU 200 ha. Puncak dari kemudahan adalah apa yang dikemukakan Menteri Perindustrian, Tunky Ariwibowo. Katanya, seluruh proses perizinan pendirian pabrik, yang selama ini baru beres dalam 150 hari (lima bulan), kini paling lambat beres dalam 50 hari. Pemangkasan masa proses perizinan tadi, tampaknya, akan bisa menjawab kritik majalah Fortune yang, antara lain, menyatakan bahwa sulit sekali memproses izin di Indonesia karena pejabat sering tak di tempat. Selain itu, toh ada sisi yang mengkhawatirkan investor asing, yakni bagian yang menyebutkan bahwa HGB berlaku ''paling lama'' 30 tahun, dan HGU ''paling lama'' 35 tahun. Bagaimana persisnya penerapan ketentuan HGB dan HGU, itulah yang terkesan belum transparan. Tapi, dalam usaha menarik investor asing, Pemerintah tampaknya tidak lagi terlalu berharap bahwa mereka akan berduyun datang kemari. Itu terlihat dari batasan modal minimum penanaman modal asing (PMA) yang kian kecil. Dulu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan batas minimum PMA adalah US$ 1 miliar, sedangkan kini PMA dengan modal US$ 2 juta saja boleh masuk. Hanya, syaratnya, perusahaan itu akan menghasilkan bahan baku/penolong, barang setengah jadi, atau komponen kebutuhan industri lain. Setidaknya, menurut Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM, kini sudah ada 20 perusahaan Jepang kelas ''gurem'' yang mau kemari. ''Mereka adalah pemasok komponen industri elektronik Sony dari Osaka,'' kata Menteri Sanyoto. Menurut Saleh Afiff, perusahaan asing yang kecil tak bisa dipandang remeh. ''US$ 2 juta itu kan modal setor. Pasti akan ditambah kredit bank sehingga investasinya bisa US$ 10 juta,'' ujarnya menambahkan. Perusahaan-perusahaan gurem itu pun tidak dipacu untuk cepat- cepat melakukan Indonesianisasi. ''Pengalihan saham 51% ke pihak Indonesia dilakukan dalam waktu 20 tahun, dimulai 10 tahun sejak perusahaan berproduksi komersial,'' kata Saleh. Mereka ternyata juga diizinkan membangun pabrik di luar kawasan berikat atau entreport produksi tujuan ekspor (EPTE). Kendati berada di luar kawasan, mereka bisa meminta fasilitas seperti di kawasan berikat, misalnya keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPn BM). Dari kelonggaran izin untuk PMA tadi, terkesan, Pemerintah belum mengharapkan big boys alias perusahaan-perusahaan raksasa Amerika untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Soalnya, hambatan mendasar yang dikritik Fortune adalah iklim bisnis Indonesia, yang dinilai masih sangat bergantung pada beleid pemerintah dan berbagai peraturan yang tidak transparan. Tidak hanya itu. Ada kritik terhadap sistem perdagangan Indonesia yang begitu mudah diombang-ambingkan oleh SK menteri, dirjen, dan bahkan sekarang oleh gubernur. Contohnya, tata niaga rotan, cengkeh, jeruk, dan garam, yang condong pada sistem monopoli atau proteksi. Kalaupun ada pembabatan proteksi, kebijaksanaan itu lebih ditujukan pada perusahaan seperti PT Krakatau Steel. Paket Deregulasi 23 Oktober tadi membabat 78 pos tarif produk baja dari hulu sampai hilir. Pembabatan serupa juga sudah dilakukan sejak Paket Deregulasi Desember 1988 sampai Paket Deregulasi 10 Juni 1993. Yang agak baru dari Paket Deregulasi Oktober ini adalah pemangkasan proteksi atas sejumlah produk farmasi. Ini dilakukan mungkin sekali karena ada obat-obatan produksi dalam negeri yang dianggap mampu bersaing dengan produk impor. Selain itu, ada kebijaksanaan baru, yakni dimungkinkannya perusahaan farmasi mengontrakkan pembuatan obat-obatan kepada perusahaan lain yang lebih besar. ''Agar kualitas obat semakin baik,'' kata Menteri Kesehatan, Sujudi. Sementara itu, untuk merangsang apotek-apotek baru, Paket Deregulasi Oktober ini membolehkan penjualan obat-obatan dengan resep bersamaan dengan komoditi lainnya, misalnya di supermarket. Jadi, apotek pindah ke supermarket? Apa pun kemungkinannya, tentu tak jadi soal benar. Yang penting, iklim usaha sehat, persaingan marak, dan semua pelaku ekonomi belajar untuk efektif dan efisien. Max Wangkar dan Bambang Aji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum