Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Terlibat Pelecehan Seksual, Jemaah Umrah asal Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara di Arab Saudi

Jemaah Umrah asal Indonesia dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Jemaah Umrah asal Libanon.

20 Januari 2023 | 18.54 WIB

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Perbesar
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Makassar - Jamaah umrah asal Indonesia, Muhammad Said (26 tahun), mendapatkan vonis dua tahun penjara di Arab Saudi setelah dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah umrah perempuan asal Libanon. Said dinilai telah mencemari kesucian Masjidil Haram.

Juru bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan sidang vonis Said dilakukan pada Rabu, 18 Januari 2023, waktu setempat. Namun, ia mengakui masih mempelajari putusan tersebut.

“Yang jelas dihukum dua tahun dan denda Rp200 juta,” ucap Ajad Sudrajad melalui pesan suara yang didapatkan dari Kemenag Sulsel, Jumat 20 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selain hukuman dan denda, ucap dia, kasus Said juga akan diberitakan oleh surat kabar lokal yang biayanya ditanggung terpidana.

Menurut Ajad, pengadilan Arab Saudi menyatakan pria asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, tersebut menjalankan aksinya saat melakukan tawaf. Said dinyatakan bersalah lantaran mengakui perbuatan dihadapan polisi Arab Saudi saat menjalani pemeriksaan. Meskipun didepan majelis hakim, ia membantah melakukan pelecehan seksual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Walaupun mengaku tidak benar tapi tak dianggap,” tutur Ajad.

Apalagi, korban dan dua petugas pengamanan di sekitar Hajar Aswad Masjidil Haram Mekkah melihat Said memeluk korban dari belakang.

Selain itu, rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) juga memperlihatkan Said melakukan pelecehan seksual itu dengan cara menempelkan badannya dari belakang ke tubuh korban berkali-kali .

Korban pun disebut lamngsung menjerit ketika Said menempelkan tangannya ke dada korban.

“Yang memberatkan karena korban merasa dipermalukan. Itu dasar hakum Said bersalah,” tutur dia. “Said juga mencemari kesucian Masjidil Haram.”

Meski begitu, lanjut Ajad, hakim memberikan kesempatan kedua belah pihak yang bersetru jika ada yang mengajukan keberatan. Said diberikan kesempatan selama 30 hari jika ingin mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Penolakan putusan hakim bisa diajukan Said secara tertulis ke Mahkamah Banding dengan catatan ia memiliki fakta atau bukti yang bisa mematahkan bukti-bukti persidangan. 

Muhammad Said berangkat umrah pada 3 November 2022, melalui travel haji dan umrah PT Annimah Bulaeng Wisata Kabupaten Maros. Pemilik travel Muhammad Rusdi pun mengakui peristiwa pelecehan seksual itu.

“Benar, Said sekarang ditahan di Arab Saudi,” ucap Rusdi.

Febriyan

Febriyan

Lulus dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada pada 2009 dan menjadi jurnalis Tempo sejak 2010. Pernah menangani berbagai isu mulai dari politik hingga olah raga. Saat ini menangani isu hukum dan kriminalitas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus