Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Terlilit Utang, Ali Tipu Mahasiswi Pakai Jimat Bulu Perindu

Polisi menangkap Ali Bin Astari, yang terlilit utang kemudian melakukan penipuan dengan bermodalkan jimat bulu perindu sebagai pemikat korbannya.

27 April 2018 | 19.45 WIB

ilustrasi penjara
Perbesar
ilustrasi penjara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria bernama Ali Bin Astari, 40 tahun, yang terlilit utang kemudian melakukan penipuan dengan bermodalkan jimat bulu perindu sebagai pemikat alias pemelet korbannya di parkiran Rumah Sakit Dharmais, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis malam, 26 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami tangkap saat pelaku sedang menunggu temannya," ujar Kepala Kepolisian Sektor Palmerah Komisaris Ariyono dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 27 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ariyono, yang dijadikan korbannya kebanyakan  wanita muda berstatus mahasiswi. "Ditemukan jimat bulu perindu di dalam dompet pelaku. Katanya agar korban mudah tertarik," kata Ariyono.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Ariyono, modus penipuan yang dilakukan Ali karena terlilit utang adalah dengan berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada calon korban sebagai staf administrasi di sebuah perusahaan di Jakarta.

"Pelaku mencari korban secara acak. Setelah diajak kenalan dan ngobrol, baru dia meminta bertukar nomor ponsel,” ucap Ariyono. Aksi penipuan itu baru dilakukan tersangka setelah melakukan tatap muka. “Ali menyuruh mahasiswi yang dijadikan target untuk bertemu di sekitar Rumah Sakit Dharmais,” ucap Ariyono.

"Lalu korban diajak ngobrol dan diajak berputar-putar di sekitar rumah sakit. Kemudian dia meminjam ponsel korban dengan dalih untuk telepon rekannya," kata Ariyono. Setidaknya sudah ada 20 mahasiswi di berbagai kampus ternama Jakarta yang menjadi korban Ali. “Aksi penipuan itu sudah dijalani tersangka sejak 2016,” kata Ariyono.

Namun, Ariyono tidak menyebutkan berapa nilai yang diperoleh Ali dari hasil penipuan bermodus khasiat bulu perindu itu. Ali ditangkap setelah penyidik yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar parkiran RS Dharmais.

Ariyono mengatakan, Ali nekad melakukan penipuan dengan jimat bulu perindu karena sedang terlilit utang. “Dia pernah memiliki usaha dan bangkrut dan punya terlilit utang," ujar Ariyono. Kini, Ali “bulu perindu” mendekam di sel Polsek Palmerah.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus