Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti membentur tembok. Penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tidak semua ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat menjadi salah satu ganjalan. Berikut ini sejumlah kasus tersebut.
Kasus Trisakti, Semanggi 1, dan Semanggi 2
Empat mahasiswa Universitas Trisakti, Jakarta, tewas diterjang peluru aparat dalam demonstrasi menentang pemerintahan Soeharto pada 12 Mei 1998.
Peristiwa Semanggi 1 terjadi pada 13-14 November 1998, menjelang Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sebanyak 17 warga sipil tewas terkena berondongan peluru aparat di sekitar Jembatan Semanggi. Adapun peristiwa Semanggi 2 terjadi pada 24 September 1999. Kali ini seorang mahasiswa tewas dan sekitar 200 lainnya luka-luka karena bentrok dengan aparat keamanan.
Pada 2001, Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat untuk kasus Trisakti, Semanggi 1, dan Semanggi 2 menyatakan tidak ditemukan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut. Pada 2006 Komnas HAM membuka kembali penyelidikan atas peristiwa tersebut. Hasilnya disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM berat. Pada Maret 2007, untuk kedua kalinya DPR menetapkan status tragedi Trisakti, Semanggi 1, dan Semanggi 2 sebagai kasus pelanggaran hukum biasa, bukan pelanggaran HAM berat. Pengadilan HAM untuk kasus ini tak terbentuk dan Kejaksaan Agung tidak menindaklanjuti temuan Komnas HAM.
Kasus penculikan aktivis 1997-1998
Penghilangan orang secara paksa terhadap aktivis prodemokrasi terjadi menjelang Pemilihan Umum 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Sebanyak 23 orang dilaporkan hilang. Belakangan, sembilan orang telah dibebaskan, satu orang diketahui meninggal, dan 13 lainnya hingga kini tak jelas nasibnya.
Komnas HAM menyatakan kasus ini tergolong pelanggaran HAM berat. Pada September 2009, DPR memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998. Tapi, hingga kini, Presiden belum membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus penculikan aktivis 1997-1998. Kejaksaan Agung juga belum menindaklanjuti temuan Komnas HAM.
Kerusuhan 1998
Pada 12-15 Mei 1998, kerusuhan meledak di sejumlah kota, seperti Jakarta, Solo, dan Yogyakarta. Massa membakar gedung-gedung dan menjarah pusat-pusat belanja. Ribuan orang dilaporkan meninggal. Aparat dituding membiarkan dan berada di balik kerusuhan tersebut.
Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus ini. Namun DPR menyebut peristiwa ini hanya kejahatan biasa. Pengadilan HAM ad hoc tak direkomendasikan. Kejaksaan Agung juga tidak menindaklanjuti temuan Komnas HAM.
Kasus Talangsari
Pada 7 Februari 1989, aparat keamanan menyerbu pondok pengajian di Desa Talangsari III. Aparat menuduh wilayah ini dijadikan basis gerakan melawan pemerintah. Sedikitnya 246 warga tewas dan puluhan lainnya dipenjara tanpa proses pengadilan. Komnas HAM menetapkan tindakan aparat ini sebagai pelanggaran HAM berat. DPR dan Kejaksaan Agung tidak menindaklanjuti temuan Komnas ini.
Erwin D.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo