Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KRITIK pedas itu terlontar dari mulut Benny K. Harman. Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat itu gerah bukan kepalang melihat tindak-tanduk panitia seleksi calon pengganti pemimpin KPK yang mengurusi masa jabatan calon. ”Itu bukan kewenangan mereka,” kata Benny dongkol, Kamis pekan lalu.
Dalam rapat pleno pada medio Juni lalu, panitia seleksi menyepakati masa jabatan pengganti Antasari Azhar itu selama empat tahun. Alasannya, menurut ketua panitia seleksi yang juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, pemilihan saat ini untuk mengisi kekosongan karena pemberhentian tetap. Ini bukan pemberhentian yang sifatnya sementara. Masa empat tahun itu, kata Patrialis, berdasarkan Undang-Undang KPK, yang menyebutkan masa jabatan pemimpin KPK adalah empat tahun. Di beleid itu memang tidak diatur soal masa jabatan pemimpin komisi yang baru jika terjadi kekosongan. Pertimbangan biaya dan lamanya waktu seleksi juga menjadi alasan panitia seleksi menetapkan masa jabatan itu.
Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 13 Oktober 2009. Masa jabatan Antasari seharusnya berakhir pada 18 Desember 2011. Posisi Antasari ini sempat diisi Tumpak Hatorangan Panggabean. Bersama Mas Achmad Santosa dan Waluyo, Tumpak diangkat sebagai pelaksana tugas melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Mas Achmad dan Waluyo menggantikan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, dua pemimpin Komisi yang saat itu juga dibelit persoalan hukum. Dari pemimpin yang ada, Tumpak terpilih menjadi ketua.
Belakangan, pada awal Maret lalu, peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu ditolak DPR. Secara otomatis, Tumpak pun berhenti. Tak sampai sebulan, pemerintah membentuk panitia seleksi yang dipimpin Patrialis untuk mencari pengganti Antasari. Tak hanya menjaring nama calon, panitia rupanya juga memutuskan masa jabatan pengganti Antasari itu. Langkah inilah yang dianggap Dewan melanggar kewenangan. ”Panitia seleksi itu sebatas menjaring nama calon,” kata Benny.
Soal masa jabatan, kata Benny, sudah jelas diatur undang-undang. Benny menyebutkan masa jabatan pengganti Antasari akan berakhir bersamaan dengan selesainya periode pemimpin KPK saat ini, yakni Desember 2011. ”Jadi tidak ada lagi kemungkinan karena undang-undangnya begitu,” kata Benny. Hal yang sama ditegaskan anggota Komisi Hukum Fraksi Golongan Karya, Azis Syamsuddin, dan Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun.
Kendati DPR sudah menutup pintu untuk usulan empat tahun, panitia seleksi tak langsung menyerah. Menurut Patrialis, pihaknya akan meminta pendapat Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan masa jabatan itu.
Tapi upaya ini agaknya juga bakal mentok. ”Dewan yang punya kewenangan soal itu, bukan panitia seleksi,” kata Akil Mochtar. Hakim Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan panitia seleksi agar tidak membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi.
Indonesia Corruption Watch, yang mendapat ”order” panitia seleksi menelisik rekam jejak para calon Ketua KPK itu, menyatakan semua bergantung pada kinerja calon nanti. ”Kalau kinerjanya bagus, bisa empat tahun,” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho. ”Kalau biasa saja, ya, cukup setahun.”
Anton Aprianto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo