Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur akan menggelar perkara tabrakan maut di Ngawi antara tiga unit bus dan satu mobil di Jalan Raya Ngawi – Solo pada Selasa, 17 April 2018. “Setelah gelar perkara siang ini, kami akan menetapkan tersangka,’’ kata Kepala Unit Laka Lantas Polres Ngawi Inspektur Dua Cipto Utoyo, Rabu, 18 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Polisi sudah memeriksa pengemudi mobil Kijang Innova berpelat merah N 19 DP dan sopir bus ‘Sumber Selamat’ bernomor polisi W 7184 UY. Dua kendaraan itu sama-sama melaju dari arah Solo. Mobil Innova terlebih dulu menabrak bus ‘Mira’ berpelat nomor S 7526 US jurusan Yogyakarta-Surabaya yang posisinya melintang jalan. Penyebabnya, bus yang sebelumnya melaju dari arah barat itu tabrakan dengan bus Eka bernomor S 7523 US dari arah berlawanan, yakni Ngawi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kecelakaan terjadi karena Bus Mira menyalip bus pariwisata dan kendaraan lain di depannya. Tetapi, posisinya terlalu ke kanan dan bertabrakan dengan bus Eka.
Bus Eka terpelanting ke kiri hingga masuk ke sawah. Kondisinya ringsek. Eka Saputra sopir bus jurusan Surabaya – Yogyakarta itu terjepit di antara body kendaraan yang dikemudikan. Ia patah tulang bagian paha kanan dan tangan kiri.
Hingga siang ini, kata Cipto, korban sopir bus Eka masih dirawat di Rumah Sakit Widodo, Ngawi. Sebagian dari 10 korban yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit At-Tin Husada dan Puskesmas Gemarang dirawat jalan dan dirujuk ke rumah sakit lain. “Yang masih dirawat di Rumah Sakit At-Tin tinggal empat korban,’’ ujar Cipto.
Salah seorang petugas Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit At-Tin Husada, Ngawi membenarkan jumlah pasien tabrakan maut di Ngawi yang kini masih menjalani perawatan di tempat itu. “Kemarin (pascakejadian) ada sembilan orang yang masuk ke sini,’’ ujar dia.