Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tidak Ada Penyiksaan, Polri Tak Akan Tuntut Lutfi Alfiandi

Kepolisian tidak akan menuntut Dede Lutfi Alfiandi yang menyebut mendapat penyiksaan dari penyidik saat diperiksa.

5 Februari 2020 | 00.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian berjanji tidak akan menuntut Dede Lutfi Alfiandi yang mengaku telah mendapat kekerasan dari penyidik saat menjalani berita acara pemeriksaan. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, menyatakan keputusan itu menjadi prioritas utama Polri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau pilihannya saat ini sudah lebih baik itu menjadi prioritas dan tidak perlu mengangkat persoalan yang memperkeruh situasi," ujar Asep saat dihubungi Selasa, 4 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asep menyatakan dari hasil pemeriksaan internal, kepolisian tidak menemukan adanya kekerasan yang dilakukan penyidik kepada Lutfi. Dengan kata lain, pernyataan yang dilontarkan Lutfi di persidangan tidak terbukti benar. 

Menurut Asep, pemeriksaan internal sudah melibatkan sejumlah penyidik. "Tim sudah melakukan gelar terhadap hasil temuan itu kemudian hasilnya tidak terbukti apa yang dituduhkan itu. Yang kedua, temuannya bahwa penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada," kata Asep.

Sebelumnya, di persidangan pada 20 Januari 2020, Lutfi menceritakan telah menerima kekerasan polisi saat diproses hukum. Ia mengaku disetrum penyidik sekitar 30 menit. "Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar."

Lutfi akhirnya mengaku melakukan semua yang dituduhkan kepadanya karena tertekan. Dia mengaku melempar batu ke arah aparat kepolisian meskipun itu tidak dilakukannya. "Saya tertekan, makanya akhirnya saya mengaku lempar batu. Kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga."

Di akhir persidangan majelis hakim memvonis Lutfi Alfiandi, akrab dikenal sebagai pemuda pembawa bendera, bersalah. Hakim ketua, Bintang Al, menyebut Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di lokasi unjuk rasa pada 30 September 2019 dan tidak pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh kepolisian. 

ANDITA RAHMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus