Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyebut pernyataan Dede Lutfi Alfiandi atau Luthfi soal dugaan mendapat kekerasan dari penyidik, tidak benar. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, mengatakan kesimpulan itu didapat setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penyidik.
"Tim sudah melakukan gelar terhadap hasil temuan itu kemudian hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu. Yang kedua, temuannya bahwa penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada," ujar Asep saat dikonfirmasi Selasa, 4 Februari 2020.
Namun Asep menjamin temuan tersebut tidak akan membuat pihaknya membawa ke dalam persidangan yang bakal memberatkan Lutfi. "Tidak menjadi persoalan, yang kemudian secara khusus diangkat, dapat mempengaruhi keputusan persidangan," ucap Asep.
Sebelumnya, di persidangan pada 20 Januari 2020, Lutfi menceritakan telah menerima kekerasan dari penyidik saat dibuat berita acara pemeriksaan. Ia mengaku disetrum penyidik sekitar 30 menit. "Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar."
Luthfi akhirnya mengaku melakukan semua yang dituduhkan kepadanya karena tertekan. Dia mengaku melempar batu ke arah aparat kepolisian meskipun itu tidak dilakukannya. "Saya tertekan, makanya akhirnya saya mengaku lempar batu. Kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga."
Majelis hakim memvonis Lutfi Alfiandi, pemuda yang dikenal membawa bendera Merah Putih, bersalah. Hakim ketua, Bintang Al, menyebut Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di lokasi unjuk rasa pada 30 September 2019 dan tidak pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh kepolisian.
ANDITA RAHMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini