Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Tiga Pelajar di Purworejo yang Merisak Kawannya Jadi Tersangka

Polisi menetapkan tiga orang pelajar SMP yang merisak kawannya sebagai tersangka.

13 Februari 2020 | 13.50 WIB

Ilustrasi bullying. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi bullying. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Purworejo - Polisi menetapkan tiga orang pelajar di sebuah SMP di Purworejo, Jawa Tengah, yang merisak kawannya menjadi tersangka. Video bullying tersebut viral

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar F. Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis, 13 Februari 2020.

Iskandar menyebut para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun, ketiga pelaku tak ditahan karena masih di bawah umur.

Peristiwa perundungan tersebut terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, tersebut beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukul dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.

Dari keterangan pelaku, bullying ini dilatarbelakangi rasa sakit hati karena tiga pelajar ini dilaporkan oleh korban kepada guru. Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dipalak oleh para pelaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus