Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tom Lembong Diperiksa untuk Tersangka Lain, Kejagung: Penyidik Sudah di Puncak Penyelesaian

Penyidik Kejagung kembali memeriksa Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula hari ini

14 Januari 2025 | 15.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong berada dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 1 November 2024. Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan yang ditaksir merugikan negara Rp400 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali memeriksa Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan Tom Lembong diperiksa hari ini. "Jadi, yang bersangkutan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain," ucap dia kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka lain yang dimaksud adalah Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016. "Tersangka lain itu juga diperiksa untuk yang bersangkutan".

Harli tak mengungkapkan kapan Tom Lembong akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Dia pun berharap kasus ini segera limpah. "Tapi yang pasti, biasanya nih, kalau TTL (Thomas Trikasih Lembong) sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik ini sudah mulai di puncak penyelesaiannya," ucap Harli.

Sebelumnya pada Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula. Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 saat dia menjabat Menteri Perdagangan.

Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan Tom diduga sebagai pihak yang memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Pemberian izin tersebut bertujuan agar GKM tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Menurut Qohar, tindakan ini melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang menyatakan bahwa impor GKM seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tom sempat melawan status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November lalu. Namun, permohonannya ditolak hakim.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus