Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali memeriksa Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan Tom Lembong diperiksa hari ini. "Jadi, yang bersangkutan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain," ucap dia kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka lain yang dimaksud adalah Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016. "Tersangka lain itu juga diperiksa untuk yang bersangkutan".
Harli tak mengungkapkan kapan Tom Lembong akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Dia pun berharap kasus ini segera limpah. "Tapi yang pasti, biasanya nih, kalau TTL (Thomas Trikasih Lembong) sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik ini sudah mulai di puncak penyelesaiannya," ucap Harli.
Sebelumnya pada Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula. Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 saat dia menjabat Menteri Perdagangan.
Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan Tom diduga sebagai pihak yang memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Pemberian izin tersebut bertujuan agar GKM tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Menurut Qohar, tindakan ini melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang menyatakan bahwa impor GKM seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tom sempat melawan status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November lalu. Namun, permohonannya ditolak hakim.