Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pukat UGM: KPK atau Kejaksaan Agung Harus Tangani Dugaan Korupsi di Kasus Pagar Laut

Zaenur mengatakan. KPK dan Kejaksaan Agung harus bisa menjerat pejabat Badan Agraria dan pengusaha di balik terbitnya SHM dan SHGB pagar laut.

5 April 2025 | 19.03 WIB

Nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (atau Pukat UGM, Zaenur Rohman mengatakan, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangani kasus pagar laut di perairan Desa Kohod bila Bareskrim Polri enggan mengusut dugaan korupsi kasus tersebut, termasuk sosok penerima manfaat, aktor intelektual, aktor pengendali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPK harus masuk kalau memang Bareskrim hanya mau tangani kasus pidana pemalsuannya saja, tidak apa-apa sebenarnya, asalkan KPK mau tangani kasus korupsinya atau Kejaksaan," kata Zaenur kepada Tempo, pada Jumat, 4 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tidak hanya KPK, Zaenur menyebut Kejaksaan Agung juga dapat mengambil alih penanganan tindak pidana korupsi pada kasus pagar laut. KPK maupun Kejaksaan Agung harus bisa menjerat pejabat tertinggi di Badan Agraria/Pertanahan dan pengusaha yang menjadi aktor intelektual di balik terbitnya sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun izin pemanfaatan ruang. "Kalau tidak, ya saya melihat ini akan dilokalisir dan dikorbankan para pelaku di level terbawah," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum justru mengembalikan berkas perkara pagar laut atas nama tersangka Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin bin Asip kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Apa alasannya?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, berkas yang dikembalikan itu atas nama tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. Ia menjelaskan bahwa pengembalian berkas tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.

Adapun Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. "Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod," kata Harli dalam siaran tertulis yang diterima Tempo, Senin 25 Maret 2025.

Sementara untuk berkas perkara yang dikembalikan ini disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Dugaan ini muncul karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 Tropical Coastland.

Selain itu, ditemukan pula potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ni Made Sukmasari turut berkontribusi dalam artikel ini. 

Pilihan Editor: Mobil Rombongan Wisatawan asal Gresik Terguling di Perkebunan Teh Karanganyar

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus