Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Tom Lembong Gugat Status Tersangka, Sidang Putusan Praperadilan Digelar Siang Ini

Sidang putusan praperadilan Tom Lembong untuk melawan status tersangkanya digelar hari ini di PN Jakarta Selatan pukul 14.00.

26 November 2024 | 11.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan praperadilan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan digelar hari ini. Hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, bakal membacakan hasil perlawanan eks Menteri Perdagangan itu terhadap Kejaksaan Agung atas penetapan tersangkanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dilakukan pada Selasa, 26 November 2024 pukul 14.00.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo di lokasi pada 10.30, ruang sidang masih digunakan untuk menyidangkan perkara lain. Sementara itu, sejumlah awak media sudah hadir di depan ruang sidang untuk menunggu persidangan Tom Lembong.

Istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, berharap praperadilan yang diajukan suaminya berbuah manis. Ia meminta hakim tunggal praperadilan membebaskan Tom. “Kita doakan bersama supaya Tom dibebaskan,” kata Ciska di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Ciska hakulyakin apa yang dilakukan Tom Lembong ketika menjadi Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi tak melanggar aturan apa pun. Ia percaya suaminya tidak bersalah. “Dalam hal ini, kami tahu beliau diperlakukan dengan tidak semestinya,” ucap Ciska.

Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Teguh A., mengatakan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Penyidik memberitahukan hak-hak Tom begitu mantan Menteri Perdagangan itu mengenakan rompi merah muda pada 29 Oktober 2024.

Menurut Teguh, penyidik juga sudah memberikan kesempatan kepada Tom untuk menunjuk dan didampingi oleh penasihat hukum. Namun, berdasarkan berita acara pemberitahuan hak tersangka, saat itu Tom Lembong belum siap menghadirkan penasihat hukumnya sendiri. Dengan demikian, penyidik menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi Tom. 

Teguh mengklaim tindakan penyidik itu justru bentuk ketaatan terhadap ketentuan Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, ia melanjutkan, Tom Lembong tidak menolak penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik tersebut. 

"Sebagaimana berita acara pemeriksaan tersangka pada 29 Oktober 2024, jawaban nomor 4 yang menyatakan 'untuk pemeriksaan ini, saya bersedia didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Kejaksaan Agung'," ujar Teguh dalam sidang pada Selasa, 19 November 2024.

Teguh mengklaim, dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup. "Bahkan diperoleh empat alat bukti," ujarnya.

Alat bukti itu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta barang bukti elektronik. Dia mencontohkan ada 122 saksi, termasuk Tom Lembong, yang memberikan keterangan dalam perkara ini.  

Ihwal dugaan keterlibatan menteri-menteri perdagangan pada periode 2015-2024, Teguh menegaskan hal itu sama sekali tidak berhubungan dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Kalaupun nanti ditemukan keterlibatan menteri-menteri lain, penyidik tentu akan menindaklanjutinya. “Tapi nanti tidak akan menjadi satu berkas perkara dengan Tom Lembong,” katanya.

 

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus