Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Rabu pagi ini dimulai dari kasus polwan bakar suami di Mojokerto. Tersangka Briptu Fadhilatun Nikmah sempat ancam bakar anaknya jika suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, tidak pulang.
Berita terpopuler lain masih soal polwan yang membakar suaminya yang juga sesama polisi karena masalah gaji ke-13 dipakai judi online. Kompolnas minta kepolisian memeriksa kemungkinan tersangka KDRT Briptu Fadhilatun mengalami post partum depression atau depresi setelah melahirkan (baby blues).
Berita terpopuler ketiga adalah isi buku catatan Hasto Kristiyanto yang disita penyidik KPK. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengungkapkan isi buku catatan Hasto yang disita penyidik saat Sekjen PDI Perjuangan itu memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
Berikut 3 berita terpopuler kenal hukum pada Rabu, 12 Juni 2024:
1. Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu Fadhilatun Sempat Ancam Bakar Anaknya Jika Suami Tak Pulang
Kasus polisi wanita (Polwan) yang membakar suaminya, yang juga seorang polisi, karena menghabiskan uang untuk judi online, menggemparkan publik Indonesia. Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan polwan Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono alias RDW.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan laporan yang diterima Tempo, sebelum membakar suaminya, Briptu Fadhilatun sempat mengancam akan membakar anak-anaknya. Ancaman ini dilontarkan Briptu Fadhilatun agar suaminya yang bertugas di Polres Jombang, pulang ke rumah mereka yang berlokasi di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum korban pulang, Briptu Fadhilatun membeli bensin terlebih dahulu yang dimasukkan ke dalam sebuah botol bekas air mineral dan membawanya ke rumah. Setibanya di rumah, Briptu Fadhilatun menyimpan botol berisi bensin tersebut di atas lemari di teras rumah.
“Memfotonya setelah itu dikirim ke WA korban agar segera pulang, dengan ancaman ‘apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar’,” tulis keterangan laporan tersebut.
Setelah itu, polwan tersebut pun meminta asisten rumah tangga (ART) untuk mengajak ketiga anaknya yang masih balita untuk bermain di luar rumah. Dua anak terkecil adalah anak kembar yang baru berusia 4 bulan.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 10.30 WIB, Briptu Rian sampai di rumahnya. Dia pun langsung diajak masuk oleh Briptu Fadhilatun ke dalam rumah dan pintu dikunci.
Briptu Fadhilatun lalu meminta suaminya untuk berganti pakaian mengenakan kaos lengan pendek dan celana pendek. Setelah itu, cekcok mulut pun terjadi di antara pasangan suami istri tersebut.
Tangan kiri korban lalu diborgol dan dikaitkan ke tangga lipat yang berada di garasi oleh Briptu Fadhilatun. Dia lalu menyiram bensin yang sudah dibeli sebelumnya ke sekujur tubuh sang suami yang berada dalam posisi duduk.
“Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata ‘ini lo, yang. Lihaten iki’ namun korban diam saja,” bunyi laporan tersebut.
Selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya Kompolnas minta Polda Jatim selidiki kemungkinan Briptu Fadhilatun depresi setelah melahirkan...
2. Kasus Polwan Bakar Suami, Kompolnas: Selidiki Kemungkinan Tersangka Mengalami Depresi Setelah Melahirkan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberi perhatian untuk kasus polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur. Anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta Polda Jawa Timur memeriksa kondisi kejiwaan Brigadir Satu Fadhilatun Nikmah yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Kami mendengar bahwa tersangka baru masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua tersangka dan korban,” kata Poengky, Selasa, 11 Juni 2024.
Pemeriksaan ini penting, untuk mengetahui, motif tersangka melakukan tindakan tersebut. Bahkan tidak tertutup kemungkinan tersangka mengalami post partum depression atau depresi setelah melahirkan. “Patut diduga, ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak,” kata Poengky.
Kompolnas, kata Poengky, prihatin dan menyesali terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang polisi meninggal. “Kompolnas mendorong Polda Jatim melakukan lidik-sidik dengan dukungan scietific crime investigation,” katanya. “Kompolnas juga mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka.”
Diketahui, Fadhilatun Nikmah yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Brigadir Satu Rian Dwi Wicaksono di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada 8 Juni 2024 pagi. Rian sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 12.55 WIB.
Polda Jatim telah menetapkan Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Selanjutnya isi buku catatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disita penyidik KPK...
3. Ini Isi Buku Catatan Hasto Kristiyanto yang Disita Penyidik KPK
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengungkapkan isi buku catatan Hasto yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Buku tersebut disita penyidik KPK saat Hasto memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Namun, Ronny menjelaskan buku itu tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa oleh KPK.
“Jadi perlu kami sampaikan, ada buku yang disita oleh penyidik yang tidak terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK,” ujar Ronny di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024.
Menurut dia, buku catatan Hasto berisi kebijakan hingga strategi pemenangan Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan. “Tentunya kan banyak strategi pemetaan, wilayah, kemudian strategi tentang pemenangan, ada hal-hal yang terkait dengan partai, penetapan calon-calon kepala daerah,” tuturnya.
Kendati demikian, Ronny menegaskan buku catatan Hasto itu tidak membuat partai berlambang banteng moncong putih itu terancam dalam menghadapi pilkada serentak. “Tetapi perlu rekan-rekan ketahui bahwa tidak usah khawatir, bahwa PDI Perjuangan kami mantap untuk menghadapi pilkada,” kata Ronny, yang juga seorang kader PDIP.
Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto
Dia menyayangkan sikap penyidik KPK menyita barang-barang pribadi Hasto yang berkaitan dengan internal partai. Kuasa hukum telah menyampaikan laporan tentang penyitaan itu kepada Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).
Laporan tim hukum Sekjen PDIP Hasto kepada Dewas KPK itu telah mendapatkan tanda surat terima. Isi laporan itu tentang dugaan pelanggaran etik Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti terhadap pemeriksaan dan penggeledahan barang milik Hasto dan Staf Hasto, Kusnadi.
“Kami hari ini telah diterima oleh Dewas KPK melalui Kabag TU, telah menerima surat laporan pengaduan kami tanggal 11 Juni 2024,” ujar Ronny.
Ronny menyebut, tim kuasa hukum telah membawa sejumlah barang bukti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rossa. Salah satunya yakni berupa tangkapan layar ketika pemeriksaan Hasto kemarin, Senin, 10 Juni 2024.
Adapun peraturan yang dipakai adalah Dewas No. 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pimpinan dan Pegawai KPK.
Pilihan Editor: Fakta Terbaru Bos Rental Mobil Dikeroyok hingga Tewas di Pati, Wilayah Sukolilo Disorot Netizen