Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Saksi Ungkap Pernah Melihat Terdakwa Korupsi Impor Gula Masuk Lift Khusus Mendag

Eks Plt Dirjen Perdagangan mengaku pernah melihat terdakwa korupsi impor gula masuk lift khusus untuk menteri perdagangan.

14 April 2025 | 16.56 WIB

Terdakwa kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 hingga Maret 2016 Sri Agustina mengatakan, Charles Sitorus sempat masuk area lift khusus di kantornya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Charles merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI yang menjadi terdakwa kasus korupsi impor gula bersama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ini diungkapkan Sri Agustina saat menjadi saksi dalam persidangan Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mulanya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menanyakan ihwal hubungan Tom Lembong dengan Charles Sitorus.

"Sepengetahuan saksi, Charles Sitorus itu apakah punya hubungan dekat dengan Pak Menteri Thomas Trikasih Lembong?" tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.

Sri Agustina menjawab, ia tak tahu menahu kedekatan Tom dengan Charles. "Tetapi, sepanjang ingatan saya, saya pernah melihat Pak Charles itu masuk ke area 'lift khusus'," ujarnya.

Ia menceritakan, pada saat itu, dirinya melihat Charles masuk ke area lift khusus tersebut. Namun, ia tak tahu apakah Charles hendak bertemu Tom Lembong atau tidak.

"Intinya adalah masuk ke area itu," kata Sri Agustina. "Jadi, saya enggak tahu sedekat apa beliau."

Jaksa kembali mencecar, "lift khusus itu berarti hanya bisa digunakan menteri, saksi?"

"Iya," jawab Sri Agustina agak lirih.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tom Lembong dan Charles Sitorus merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Tom Lembong didakwa antara lain menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Charles Sitorus juga didakwa mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong kepada perusahaan swasta. Padahal, izin itu tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Menteri Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dan Charles Sitorus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus