Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Polisi Wanita (Polwan) Brigadir Putri Sirty Cikita Sabunge tengah menjadi sorotan karena videonya viral di media sosial. Dalam video itu Putri menyebut seorang pria tak sopan karena berbicara sambil makan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video viral itu bermula ketika Putri dan sejumlah anggota polisi lainnya menghampiri sebuah warung. Mereka lantas mengajak bicara seorang pria yang sedang menyantap makanan. Si pria itu lantas membalas pembicaraan itu sambil mengunyah makanan yang ada di mulutnya. Putri kemudian menegurnya agar tak berbicara dengan orang lain sambil makan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putri pun sempat menjadi perbincangan warganet. Mereka justru menilai Putri dan rombongannyalah yang tak sopan karena mengajak orang yang tengah makan.
“Kalau ada makanan sudah tersaji, terus masuk waktu salat, itu aja adabnya dahulukan makan. Ini gimana dah, emang orang lagi makan, terus disamperin, dibilang gak sopan, jawab sambil makan, kalian ganggu orang makan itu kan,” cuit salah satu warganet dengan akun X (Twitter) @manggala******, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Lantas, berapa gaji Brigadir Putri Cikita?
Gaji dan Tunjangan Brigadir Putri Cikita
Pemberian gaji pokok bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Brigadir Polisi yang berada pada tingkatan Bintara tiga memiliki gaji pokok berkisar antara Rp 2.416.400 hingga Rp 3.971.000 per bulan. Perbedaan gaji pokok tersebut menyesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) selama 0 tahun hingga 32 tahun.
Selain gaji pokok, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Kebendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai Pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri juga berhak menerima beberapa komponen penghasilan, meliputi:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk dua orang anak, belum pernah menikah, dan berusia maksimal 21 tahun.
- Tunjangan pangan/beras diberikan sebanyak 18 kilogram per bulan untuk anggota Polri dan 10 kilogram per bulan untuk anggota keluarga yang berhak memperoleh tunjangan keluarga.
- Tunjangan lauk pauk.
- Tunjangan umum.
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional.
- Tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan.
- Tunjangan khusus Provinsi Papua.
- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.
- Tunjangan petugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
- Tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.
- Tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembulatan.
- Tunjangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Tanggapan Polri atas video Putri Sirty Cikita yang viral
Menanggapi video viral yang menyeret nama Brigadir Putri Sirty Cikita, Polri menyampaikan klarifikasi. Melalui akun X Korps Lalu Lintas (Korlantas), Polri menjelaskan bahwa video tersebut adalah potongan dari acara The Police yang dirilis pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 22.45 WIB.
“Kejadian sebelumnya bahwa anggota Polri memberikan teguran kepada lima orang masyarakat yang sedang minum-minuman keras di lokasi tersebut. Namun, terdapat satu orang yang tidak mengindahkan teguran dan malah menaikkan kaki ke kursi serta membuang puntung rokok ke arah petugas, sehingga kami memberikan teguran lisan kepada orang tersebut,” kata @NTMCLantasPolri, Minggu, 25 Agustus 2024.