Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Top 3 Hukum: Profil 4 Jenderal Polisi yang Ikut Seleksi Capim KPK, Viral Pria di Semarang Tembak Kucing Tetangganya hingga Mati

Total ada 525 orang yang telah mendaftar sebagai calon pimpinan atau capim KPK dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK.

18 Juli 2024 | 07.01 WIB

Kolase foto dari Kiri ke kanan, Komjen Setyo Budiyanto, Komjen Panca Simanjuntak, Irjen Djoko Poerwanto, dan Irjen Didik Agung Widjanarko. FOTO/wikipediar.org/wikipedia.org/X/youtube
Perbesar
Kolase foto dari Kiri ke kanan, Komjen Setyo Budiyanto, Komjen Panca Simanjuntak, Irjen Djoko Poerwanto, dan Irjen Didik Agung Widjanarko. FOTO/wikipediar.org/wikipedia.org/X/youtube

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Kamis pagi ini dimulai dari profil 4 jenderal Polri yang ikut seleksi calon pimpinan atau capim KPK. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan empat jenderal polisi itu adalah personel terbaik di Polri.

Berita terpopuler berikutnya adalah KPK memanggil mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) yang saat ini menjabat Direktur Pengamanan Proyek Strategis Nasional Kejaksaan Agung (Kejagung) Patris Yusrian Jaya. Patris diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Berita terpopuler ketiga adalah Polsek Semarang Barat menangkap pria berinisial IP yang diduga menembak seekor kucing dengan menggunakan pistol di wilayah Krobokan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pelaku jengkel karena kucing tetangganya tersebut sering buang kotoran di rumahnya, bahkan menerkam burung merpatinya.

Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum pada Kamis, 18 Juli 2024: 

1. Profil 4 Jenderal Polri yang Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada empat anggota kepolisian yang diikutsertakan dalam seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah para jenderal personel terbaik Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mabes Polri memberikan beberapa nama dalam hal ini melalui seleksi dan memenuhi syarat. Ini adalah personel terbaik di Polri,” ucap Truno di gedung Mabes Polri, Selasa, 16 Juli 2024. Adapun keempat anggota Polri tersebut adalah Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto, Komisaris Jenderal Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto, dan Inspektur Jenderal Didik Agung Widjanarko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Total ada 525 orang yang telah mendaftar sebagai calon pimpinan atau capim KPK dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK hingga pendaftaran ditutup pada Senin, 15 Juli 2024. Sebanyak 318 di antaranya adalah calon Dewan Pengawas (Dewas) dan 207 lainnya merupakan calon pimpinan (capim) KPK.

Lantas, bagaimana profil 4 jenderal Polri yang ikut seleksi calon pimpinan KPK tersebut? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

1. Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) Setyo Budiyanto adalah perwira tinggi polisi yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan). Melansir dari laman Itjen Pertanian, Setyo baru mendapatkan pangkat ini pada 27 Maret 2024 lalu. Kenaikan pangkat ini didapatkan Setyo setelah dia diamanatkan sebagai Itjen Kementan beberapa hari sebelumnya, yakni pada 22 Maret 2024.

Berdasarkan laman p2k.stekom.ac.id, Setyo Budiyanto adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1989 yang berpengalaman di bidang reserse. Dia lahir pada 29 Juni 1967 di Surabaya, Jawa Timur. Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, seperti Direktur Penyidikan KPK, Kapolda Nusa Tenggara Timur, dan Kapolda Sulawesi Utara.

2. Komisaris Jenderal Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak

Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak atau yang akrab disapa Panca merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 1990. Dia berpengalaman dalam bidang reserse dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional.

Sebelumnya, Panca mengemban amanah sebagai Kapolda Sumatera Utara (Sumur). Sayangnya, kinerja Panca pada 2023 mendapat rapor merah dari Anggota DPR RI Dapil III wilayah Sumatera Utara Junimart Girsang. Hal ini disebabkan karena pada 2023 lalu, banyak kasus hukum di Sumut yang melibatkan oknum polisi sebagai tersangka.

Terdapat beberapa posisi strategis yang pernah diduduki Panca. Di antaranya adalah Kapolda Sulawesi Utara, Direktur Penyidikan KPK, Wadirtipidum Bareskrim Polri, hingga menjadi Dosen Utama di STIK Lemdikpol. 

3. Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto

Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Poerwanto adalah perwira tinggi polisi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Kalimantan Tengah. Dia menduduki posisi tersebut sejak 14 Oktober 2023 lalu.

Jenderal bintang dua yang akrab disapa Djoko itu berasal dari Pekalongan, Jawa Timur. Dia lahir pada 7 November 1967 dan lulus dari Akademi Kepolisian pada 1989. 

Sebelum bertugas di Kalimantan Tengah, Djoko adalah Kapolda Nusa Tenggara Barat. Dia tercatat pernah mengisi sejumlah posisi, seperti Dirtipidkor Bareskrim Polri, Wadirtipdkor Bareskrim Polri, dan Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri.

4. Inspektur Jenderal Didik Agung Widjanarko

Jenderal Polri selanjutnya yang mengikuti seleksi calon pemimpin KPK adalah Inspektur Jenderal Didik Agung Widjanarko. Saat ini, Didik adalah Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

Melansir dari Antara, sebelumnya Didik menjabat sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi I KPK. Pada Februari 2022, dia kemudian mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi madya-pratama KPK. Setelah lulus berbagai seleksi, Didik pun dilantik untuk posisi barunya pada 8 Juli 2022 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta.

Selanjutnya adalah KPK panggil Eks Kejati Sultra dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub... 

2. KPK Panggil Eks Kajati Sultra dalam Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) yang saat ini menjabat Direktur Pengamanan Proyek Strategis Nasional Kejaksaan Agung (Kejagung) Patris Yusrian Jaya. 

Patris diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Patris Yusrian Jaya selaku ASN pada Kejaksaan RI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa, 16 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara.

Namun Tessa belum memberikan informasi lebih lanjut apakah yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan soal materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tersebut.

Penyidik KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan. Perkembangan terbaru dalam perkara tersebut adalah penangkapan terhadap Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah. Saat ini BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).

Perkara dugaan korupsi terhadap ketiganya kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Dion Renato adalah salah satu rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang memiliki beberapa perusahaan antara lain PT. Istana Putra Agung (IPA), PT. PP Prawiramas Puriprima (PP), dan PT. Rinego Ria Raya (RRR).

Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah.

"Saudara DRS mendapatkan bantuan dari PPK termasuk tersangka YO untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa," kata Asep.

Paket proyek di DJKA Kementerian Perhubungan

Penyidik KPK kemudian menemukan data bahwa paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK antara lain:

1. Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog - Kebasen (Multiyears 2016-2018) Paket PK.16.07 (MYC) (tahun 2016 s.d. 2018) dengan nilai paket Rp128,5 milyar (Rp128.594.206.000) menggunakan PT. IPA.

2. Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto-Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp49,9 milyar (Rp49.916.296.000) menggunakan PT. PP.

3. Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan - Maos Koridor Banjar - Kroya Lintas Bogor – Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai paket Rp12,4 milyar (Rp12.461.215.900) menggunakan PT. PP.

4) Peningkatan Jalur KA Km. 356+800 - Km. 367+200 sepanjang 10.400 M'sp antara Banjar - Kroya (2019-2021) dengan nilai paket Rp37 milyar (Rp37.195.416.000) menggunakan PT. PP.

Modus korupsi pengerjaan proyek

Asep menerangkan para tersangka dalam perkara ini juga melakukan pengaturan sehingga hanya rekanan tertentu yang bisa menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan.

Diketahui bentuk pengaturan tersebut antara lain PPK akan memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada masing-masing rekanan dan memberikan arahan-arahan khusus seperti metode pekerjaan, alat dan dukungan terkait pekerjaan tersebut yang akan membuat rekanan tersebut menang.

PPK juga diketahui memberikan arahan kepada rekanan agar saling memberikan dukungan satu sama lain misalnya dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing.

"Tersangka YO juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan," kata Asep.

Kemudian atas bantuan tersebut, PPK termasuk Yofi akan menerima biaya dari rekanan yang dimenangkan dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan.

Selain memberikan biaya untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan biaya agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar termasuk pencairan termin sehingga pemberian biaya juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka kasus korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan Yofi Oktarisza kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dengan persangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selanjutnya pria di Semarang tembak kucing tetangga hingga mati karena sering buang kotoran di rumahnya... 

3. Pria di Semarang Tembak Kucing Hingga Mati, Jengkel karena si Kucing Sering Buang Kotoran di Area Rumah

Polsek Semarang Barat menangkap seorang pria IP, 35 tahun yang diduga menembak seekor kucing dengan menggunakan pistol di wilayah Krobokan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Andre Bachtiar mengatakan polisi sudah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa penembakan kucing yang videonya tersebar luas di media sosial itu.

"Pelaku sudah dibawa ke polsek untuk penyelidikan," katanya, Senin, 15 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara.

Polisi menyebut pelaku penembak kucing di Kota Semarang, Jawa Tengah, merupakan seorang residivis yang melakukan tindak pidana pada 2013.lalu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, tersangka IP merupakan warga Krobokan, Kota Semarang. IP ditangkap dengan bersama barang bukti pistol replika jenis airsoft gun.

Peristiwa penembakan kucing terjadi pada Senin, 15 Juli 2024 di depan rumah pelaku di Krobokan, Semarang Barat. "Pelaku menembak tiga kali dengan pistol berpeluru gotri," katanya.

Sementara dari keterangan pelaku, kejadian tersebut dipicu oleh kejengkelan terhadap kucing milik salah satu warga itu. Menurut dia, pelaku jengkel karena kucing tersebut sering buang kotoran di area rumahnya.

Bahkan, lanjut dia, kucing tersebut diduga juga menerkam burung merpati peliharaannya. Pelaku sendiri sebelumnya sudah mengingatkan pemilik kucing agar menempatkan peliharaannya itu di dalam kandang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Pilihan Editor: KPK Bawa Dua Koper dari Kantor Wali Kota Semarang Hevearita

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus