Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan mendaftarkan diri dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK. Dia berharap pimpinan yang terpilih nantinya adalah yang terbaik untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, saya mendaftarkan diri untuk menjadi Capim KPK untuk periode 2024-2029," kata Nurul Ghufron dalam keterangan resmi pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ghufron turut mengajak sosok berintegritas tinggi untuk mendaftarkan diri sebagai capim dan dewan pengawas (Dewas) KPK Periode 2024-2029. "Semakin banyak peserta akan semakin besar kemungkinan terpilih yang terbaik," ujarnya.
Menurut dia, partisipasi seluruh pihak dibutuhkan karena korupsi tidak akan bisa diberantas apabila tidak ada tindakan nyata. Ghufron menyebut salah satu langkah nyata yang dimaksud, yakni dengan mendaftar capim KPK untuk perang melawan korupsi.
"Saya berharap dan mengundang segenap warga terbaik bangsa Indonesia untuk turut menjadi peserta seleksi pimpinan KPK periode 2024-2029," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyerukan ajakan untuk menunjukkan komitmen dan dedikasi dalam memberantas korupsi. Sebab, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara langsung dengan menjadi pimpinan KPK.
Nurul Ghufron menuai sejumlah kontroversi di masa jabatannya sebagai salah satu pimpinan KPK saat ini. Ia yang menggugat batas minimal usia calon pimpinan KPK dan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Ghufron juga berkonflik dengan Dewan Pengawas KPK. Perkara ini berawal saat Ghufron diadukan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Ia dituduh menghubungi pejabat Kementerian Pertanian dan meminta bantuan untuk memuluskan mutasi ASN rekanannya.
Saat Dewas KPK memproses pengaduan tersebut, Ghufron melawan balik dengan menggugat ke PTUN Jakarta dan mengajukan judicial review Peraturan Dewas ke Mahkamah Agung. Ia juga melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri