Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Usai Sidang Richard Eliezer, Keluarga Yosua Beberkan Fakta Soal Pengacara Kamaruddin Simanjuntak

Usai sidang vonis Richard Eliezer, Keluarga Yosua membeberkan peran Kamaruddin sebagai pengacara. Apa itu?

15 Februari 2023 | 16.25 WIB

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Perbesar
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO, Jakarta - Usai Richard Eliezer divonis hukuman 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J buka suara soal peran kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Seperti diketahui, Kamaruddin menjadi kuasa hukum keluarga almarhum Yosua sejak perkara pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo Cs bergulir. Selama sidang putusan atau vonis terhadap kelima terdakwa, keluarga korban Yosua pun selalu hadir dan didampingi Kamaruddin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menghimbau masyarakat kecil untuk jangan berkecil hati jika menghadapi persoalan hukum seperti ini. Hadapi dengan iman kita kepada Tuhan kita masing-masing," kata ayahanda Yosua, Samuel Hutabarat seusai sidang vonis Eliezer, Rabu, 15 Februari 2023.

Samuel mengungkapkan, awal munculnya persoalan ini membuat dirinya pasrah. Namun, dia berdoa kepada Tuhan berdasarkan keyakinan dirinya.

Sewaktu di Jambi, kata Samuel, ada seorang wartawan yang menanyakan apakah keluarganya tidak akan menyewa pengacara.

"Saya jawab. Kami orang kecil. Tinggal di desa kecil. Kami tidak mampu membayar pengacara," kata Samuel.

Tapi Puji Tuhan, kata Samuel, Tuhan menjawab doanya. Tuhan mengirimkan Bapak Kamaruddin untuk mau menjadi pengacara tanpa dibayar sepeserpun. Bapak Kamaruddin bekerja tanpa pamrih. Dia sudah mengorbankan pikiran dan materi kepada keluarganya.

Samuel mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena telah menggerakkan hati Kamaruddin untuk membantu keluarganya.

Keluarga Yosua menerima vonis Eliezer
Sementara itu ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya.

“Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas. Saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan,” kata Rosti Simanjuntak, Rabu, 15 Februari 2023.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan. Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Namun, perwira Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.

Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin lalu, 13 Februari 2023 memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati dan terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara. Kemudian, sidang Selasa,14 Februari 2023, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun pidana penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.

MIRZA BAGASKARA | EKA YUDHA SAPUTRA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus