Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Itamaraya Gold Industry tertebas pedang pailit. Perusahaan penghasil emas di Surabaya itu divonis pailit (bangkrut) oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan peninjauan kembali. Vonis mati itu diberitakan oleh pihak kuasa hukum Exim SB Leasing, kreditor penuntut pailit Itamaraya, Senin pekan lalu, di Surabaya. Siang itu juga di-kabarkan bahwa perdagangan saham Itamaraya di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya dihentikan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo