Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BANJIR yang melanda Jakarta memang sudah lewat. Namun, bekas kepe-dihannya sulit terlupakan. Apalagi bagi warga yang kehilangan sanak, menderita sakit, dan mengalami kerugian harta benda serta harus mengungsi. Itu sebabnya sebanyak 15 warga Jakarta melayangkan gugatan class action (perwakilan kelompok) terhadap Gubernur Jakarta Sutiyoso ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senin pekan ini, majelis hakim akan mengetuk putusan sela (sebelum vonis akhir) atas gugatan tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo