Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Video Viral KDRT di Serpong, Pelaku Diancam Pidana Penjara 10 Tahun

Polisi Tangerang Selatan telah limpahkan berkas, bukti, dan tersangka KDRT itu ke kejaksaan.

3 Agustus 2023 | 08.26 WIB

Budyanto Djauhari, tersangka pelaku KDRT di Serpong, Tangerang Selatan, saat memberi keterangan di Markas Polres Tangerang Selatan, Selasa 18 Juli 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Perbesar
Budyanto Djauhari, tersangka pelaku KDRT di Serpong, Tangerang Selatan, saat memberi keterangan di Markas Polres Tangerang Selatan, Selasa 18 Juli 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Budyanto Djauhari, diancam pidana kurungan penjara selama 10 tahun. Berkas kasusnya, juga Budyanto dan barang bukti, telah diserahkan polisi ke kejaksaan pada Selasa 1 Agustus 2023, dan dinyatakan lengkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Budyanto Djauhari alias Djau Bie Than melakukan kekerasan terhadap istrinya, Tiara Maharani, di rumah yang mereka kontrak di Serpong, Tangerang Selatan. Video KDRT dan foto-foto Tiara yang tengah hamil dan babak belur itu viral beberapa waktu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video juga ditunjukkan arogansi Budyanto menantang keluarga dan tetangga yang berusaha menghentikan kekerasan tersebut. Kasusnya mendapat perhatian masyarakat yang semakin luas setelah diketahui Budyanto adalah residivis kasus narkotika dengan kepemilikan ribuan butir pil ekstasi, namun hanya mendapat vonis tujuh bulan penjara. 

Dalam kasus KDRT yang kini menjeratnya, Budyanto adalah Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman pidana penjaranya paling lama 10 tahun. 

Warga Serpong, Tangerang Selatan, Tiara Maharani, 23 tahun, yang tengah hamil 4 bulan, menjadi korban KDRT. Penganiayaan yang terjadi Rabu dinihari, 12 Juli 2023, itu kini telah ditangani Polres Tangerang Selatan. Foto: Istimewa

Sempat dilepas oleh polisi, sebelum ditangkap kembali setelah kasusnya viral, Budyanto kini dipastikan langsung ditahan jaksa. "Selama 20 hari ke depan tersangka ditahan di lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II Tangerang," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel, Hasbullah, Rabu 2 Agustus 2023.

Kasus KDRT dengan tersangka Budyanto Djauhari tepatnya terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023. Polisi Tangerang Selatan baru menangkap dan menahannya pada 18 Juli 2023--itupun setelah mendapat intervensi dari Polda Metro Jaya. Budyanto ditangkap di Bandung dengan kondisi positif mengonsumsi narkoba.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus