Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Viral 20 TKA asal Cina Masuk ke Makassar, Imigrasi: Tiba Sebelum PPKM Darurat

TKA Cina itu mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021.

5 Juli 2021 | 13.20 WIB

Calon penumpang pesawat udara terlihat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 3 Mei 2021.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Calon penumpang pesawat udara terlihat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 3 Mei 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluruskan kabar yang berkembang ihwal masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina ke Indonesia, lewat Bandara International Makassar, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 20 TKA tersebut memang mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta atau bertepatan hari pertama PPKM Darurat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum tiba di Makassar, mereka telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 dan menjalani karantina selama 8 hari. "Jadi TKA tersebut masuk sebelum masa PPKM Darurat," ujar Arya lewat keterangan tertulis, Senin, 5 Juli 2021.

Adapun 20 TKA tersebut, lanjut Arya, merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Arya menegaskan, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

"Aturan ini dikecualikan bagi orang asing yang datang untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," ujar Arya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus