Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Vonis citra di amerika

Iwan soenaryo, pemilik toko data soft computer di bandung, divonis setahun penjara dan denda rp 25 juta. bersalah membajak hak cipta program wordstar milik ws international inc. untuk memperbaiki citra.

26 Januari 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KORBAN pertama pembajak program komputer Wordstar (WS) jatuh. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jumat pekan lalu, mengganjar Drs. Iwan Soenaryo, 38 tahun, dengan hukuman setahun penjara dan denda Rp 25 juta. Ia dinyatakan bersalah telah membajak hak cipta program komputer Wordstar milik WS International Inc., Amerika. "Sudah jelas dan gamblang, terdakwa telah melakukan perbuatan yang salah," kata ketua majelis hakim, L.J. Ferdinandus. Ketukan palu Ferdinandus ini cukup melegakan Jaksa Makmur Hadi, yang menuntut bos Toko Data Soft Computer di Bandung itu dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. "Ini merupakan awal yang baik untuk menegakkan citra Indonesia di mata Amerika Serikat terhadap perlindungan hak cipta," kata jaksa yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Bandung itu. Citra Indonesia di mata Amerika? Hal ini pula yang ditekankan majelis dalam pertimbangan hukumnya. "Yang memberatkan terdakwa, perbuatannya itu bisa merusak citra Indonesia di mata Amerika Serikat," kata Ferdinandus di persidangan. Memang citra Indonesia di mata Amerika itu pula yang mendorong lahirnya UU Hak Cipta No. 7/1987 -- sebagai pengganti UU No. 6/1982. Undang-undang itu belakangan disusul pula dengan perjanjian bilateral Indonesia-Amerika, yang disahkan dengan Keppres No. 25/1989. Akibatnya, pembajakan program komputer, yang dahulu "dihalalkan", sejak ketentuan itu muncul, menjadi diharamkan. Ternyata, pembajakan jalan terus. Karena itu, distributor tunggal Wordstar di sini, PT Wahana Datam Tiara, merasa kesal. "Kami banyak dirugikan pembajak," kata Direktur PT Wahana Datam Tiara, Budi Haryono. Soalnya, dari 200 ribu personal computer (PC) yang beredar, diduganya, sekitar 80 ribu memakai program WS. Tapi, yang menggunakan program WS asli, katanya, hanya sekitar 30 ribu, sisanya memakai program bajakan. Budi pun menghitung kerugiannya. Jika per program -- WA 5.0 berisi 12 disket terdiri program, advanced page preview, printer data 1, installation, advanced customization, printer data 2, spelling dictionary, postscriptfont, profinder, definitions dictionary, telmerge maillist PC outline, dan tutor -- berharga 284 dolar AS, kerugian yang diderita PT Wahana adalah 50 ribu X 284 dolar atau sekitar Rp 26,5 milyar. Sebab itu, pihak PT Wahana rajin beroperasi di lapangan. Hasilnya, di Jakarta dijumpai beberapa toko menggandakan tanpa izin -- dan tak lama lagi akan diseret ke pengadilan. Selain itu, Budi juga merencanakan akan menyeret pemakai program Wordstar di lembaga-lembaga pemerintah dan bank-bank yang dengan terang-terangan memakai WS gandaan tanpa izin PT Wahana. Di Bandung, pihak PT Wahana juga menjumpai pembajakan WS 5.0. Toko Data Soft Computer milik Drs. Iwan Soenaryo di Bandung dianggap sudah kelewatan membajak. Karena itu, Budi meminta petugas menggerebek dan menyeret pemiliknya ke pengadilan. Di pengadilan, saksi-saksi yang ditampilkan membuat Iwan tak bisa mengelak. Ia, misalnya, terbukti menggandakan program WS 5.0 sebanyak 16 kali pada sekitar Agustus 1989-Mei 1990. Hasil penggandaan itu dijual Rp 2.000/disket, dan Rp 1.000/disket jika pembeli membawa disket sendiri. Bukti-bukti hasil penggandaan ini tertuang dalam bon-bon penjualan. "Walaupun terdakwa pada saat penggandaan tak ada di toko, tidak menghapus tanggung jawabnya dalam proses penggandaan," kata hakim anggota Nyonya Tirafiah Harahap. Atas vonis tersebut, Iwan, yang pernah mendekam di tahanan selama seminggu pada Desember lalu, tertunduk lesu. "Saya akan banding," ujarnya seusai sidang. Salah seorang penasihat hukumnya, Nyonya Amartiwi Saleh, juga tak puas. "Pertimbangan hukum dari majelis tak seluruhnya menyinggung pledoi dan duplik kami," kata Amartiwi. Dalam pembelaannya, Amartiwi menyinggung status hak cipta WS 5.0 di Amerika. "Di Amerika Serikat program WS 5.0 sudah tak dilindungi lagi oleh hukum hak cipta. Karena sudah keluar generasi WS baru, yaitu WS 6.0," kata Amarwati. Tapi, itu tadi, hakim menganggap perlu menjaga citra Indonesia di mata Amerika. Kendati peranti lunak program WS 5.0 tersebut tidak dilindungi lagi di Amerika, kata majelis, di Indonesia masih dilindungi UU Hak Cipta. Widi Yarmanto dan Riza Sofyat (Biro Bandung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus