HAKIM Tinggi Fauzatulo Zendrato tampak tenang pekan lalu meski dia sudah dinyatakan bersalah dalam pengadilan kedua yang menudingnya menerima suap. Kamis pekan lalu itu, Zendrato menghadiri acara pelantikan advokat dan pengacara praktek di Pengadilan Tinggi Jakarta. Dia terlihat dalam antrean hakim tinggi yang sedang menyalami para pengacara yang baru dilantik. Mengenakan setelan safari abu-abu gelap, laki-laki berkacamata ini pun terlihat keluar dari ruangan untuk mengambil makanan yang disediakan di koridor samping ruang pertemuan, berbaur bersama para staf dan tamu biasa. Sedangkan para hakim tinggi yang lain bersama tetamu khusus menuju ruang jamuan lain di lantai dua.
Zendrato tersangkut skandal suap Rp 550 juta dari PT Surabaya Industrial Estate Rungkut ketika dia menjabat Kepala Sub-Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya satu tahun penjara. Zendrato dinyatakan bersalah menerima suap dari perusahaan itu dalam rangka memuluskan permohonan kasasinya menyangkut sengketa tanah di Surabaya. Zendrato menyatakan banding terhadap putusan ini.
Juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Hasan Basri, mengatakan putusan banding perkara Zendrato telah keluar pada 30 Desember 2002. Zendrato tetap dinyatakan bersalah. Tapi, hingga kini, berkas putusan tersebut belum sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim Hartati, yang memimpin sidang banding ini, enggan menerangkan apa isi putusan. ?Hakim tidak bisa menjawab,? katanya, ?Yang berhak memberi tahu adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.? Tapi dia mengaku telah menyerahkan berkas putusan kepada panitera untuk diproses.
Mochamad Soleh, panitera muda pidana pada Pengadilan Tinggi Jakarta, mengatakan tidak tahu-menahu tentang berkas putusan banding itu. Padahal dia adalah atasan Suhartono, panitera pengganti yang menangani kasus itu dan kini tengah sakit. Hasan Basri pun tidak mengetahui detail putusan.
Fauzatulo Zendrato juga enggan dan tampak tidak senang ketika TEMPO menanyakan masalah banding yang sudah putus itu. ?Saya belum tahu,? katanya, ?Tanya saja pada mereka!?
Enggankah pengadilan tinggi melansir vonis banding yang melibatkan rekannya sesama hakim? ?Kita tidak menutup-nutupinya,? kata Hasan Basri, ?Kasus sudah putus kok ditutup-tutupi.? Tapi di manakah gerangan berkas putusan itu berada kini?
Ardi Bramantyo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini