Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Vonis Mati Perampokan Pulomas: Jaksa Sebut 3 Hal Memberatkan

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa perampokan Pulomas sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

17 Oktober 2017 | 21.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolri Jenderal Tito Karnavian diangkat oleh para anggota polisi setelah memberi apresiasi kepada para anggota Polda Metro Jaya beserta jajarannya atas keberhasilan mengungkap kasus perampokan sadis di Pulomas, Jakarta Timur, di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, 18 Januari 2017. TEMPO/Ilham Fikri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muchlis mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup bagi tiga terdakwa perampokan Pulomas sudah tepat.

Majelis Hakim memutuskan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hakim Gede mengadili Ridwan Sitorus alias Ius Pane, 46 tahun, dan Erwin Situmorang, 34, dengan hukuman mati. Sedangkan Alfin Bernius Sinaga, 31, divonis penjara seumur hidup.

"Putusan yang tepat," kata Muchlis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 17 Oktober 2017.

Perampokan di rumah Dodi Triono di jalan Pulomas Utara, Nomor 7A, Jakarta Timur terjadi pada Senin, 26 Desember 2016. Para pelaku perampokan mengurung 11 korbannya di kamar mandi berukuran 1,5 x 1,5 meter selama sekitar 17 jam. Enam orang diantaranya akhirnya tewas karena kekurangan oksigen dan lima orang berhasil selamat.

Enam korban meninggal adalah pemilik rumah yaitu Dodi Triono, Diona Andra Putri, Dianita Gemma Dzalfayla, Amalia Calista (teman Gemma) serta dua sopir pribadi, Yanto dan Tasro. Sedangkan lima korban yang selamat yaitu Zanette Kalila Azaria (putri Dodi), dan empat asisten rumah tangga, Emi, Fitriani, Santi, dan Windy.

Jaksa Zulkipli menjelaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan memang banyak, seperti enam orang yang meninggal dunia dan senjata berbahaya seperti air softgun, celurit, pistol dan golok yang sudah dipersiapkan. Zulkipli juga menilai bahwa sebenarnya terdakwa mempunyai waktu yang cukup untuk berpikir menghentikan perbuatan hingga tidak perlu jatuh korban jiwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hal-hal yang memberatkan memang cukup banyak," kata Zulkipli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam persidangan, Hakim Ketua Gede Ariawan menyampaikan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan kejam terdakwa berupa memasukkan korban kedalam kamar mandi yang sempiit serta mengunci korban dari luar hingga mengakibatkan enam orang meninggal.

Kedua, perbuatan tidak manusiawi karena mengakibatkan korban tersiksa hingga mati kehabisan oksigen karena ruangan tersebut tidak memiliki ventilasi. Ketiga, mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban selamat khususnya bagi putri Dodi Triono, Zanette Kalila Azaria.

Menurut Muchlis, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan pada sidang tuntutan 19 September 2017. JPU menganggap terdakwa terbukti memenuhi syarat untuk dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. 

Muchlis menerangkan, semua unsur dalam Pasal 340 KUHP telah dijabarkan di persidangan. Majelis Hakim juga mengakomodasi semua pihak, baik dari jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa perampokan Pulomas. "Kalau mau benar-benar adil itu hanya Tuhan."

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus