Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KOMISI Pemberantasan Korupsi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Penolakan dilakukan karena pemerintah dan DPR ngotot memasukkan delik korupsi. KPK menilai masuknya delik itu bakal melemahkan mereka dan upaya pemberantasan korupsi. Kepada Tempo, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan posisi lembaganya terhadap Rancangan KUHP.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo