Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Wakil Ketua KPK Bantah Sepeda Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Dipinjampakaikan

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan sepeda motor Royal Enfield tidak dipinjampakaikan kepada Ridwan Kamil, tapi hanya dititipkan.

23 April 2025 | 11.06 WIB

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Jakarta Selatan, 21 April 2025. TEMPO/Rizki Yusrial
Perbesar
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Jakarta Selatan, 21 April 2025. TEMPO/Rizki Yusrial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto, mengatakan bahwa barang bukti yang disita, berupa motor Royal Enfield dari rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak dipinjam pakai. Fitroh menyebut motor tersebut hanya dititipkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Barang bukti yang disita dari Ridwan Kamil tidak dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan, tetapi dititipkan," kata Fitro kepada Tempo, pada Selasa, 22 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, motor Royal Enfield yang merupakan benda sitaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB, hanya dititipkan di tempat yang aman dan terjamin tidak berubah bentuk warna, serta tidak dipindahtangankan.

Fitroh membenarkan bahwa tidak ada izin penggunaan terhadap motor tersebut. Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan formalnya semua benda sitaan harus disimpan di Rupbasan atau rumah penyimpanan benda sitaan negara. Namun dalam praktik bisa saja disimpan di luar Rupbasan sepanjang tempatnya aman dan menjamin barang bukti tidak digunakan, tidak berubah bentuk, dan tidak dipindahtangankan.

Perihal aturan penyimpanan benda sitaan, kata Fitroh, KPK tidak memiliki aturan sendiri melainkan mengikuti Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK menyatakan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih diperbolehkan untuk menggunakan hasil sitaan berupa kendaraan motor. Barang bukti sitaan KPK itu, adalah satu unit motor Royal Enfield, pada kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan penggunaan barang sitaan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menyatakan penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan), atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik atau penguasa barang tersebut.

"Dalam hal dilakukan titip rawat sita, para pihak yakni penyidik, penerima titip rawat, serta saksi lainnya juga menanda tangani berita acara titip rawat penyitaan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 April 2025.

Sementara itu, apabila melihat Pasal 44 KUHAP yang mengatur tentang penyimpanan benda sitaan, menyatakan bahwa benda sitaan harus disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara dan harus dijaga dengan baik. Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan bertanggung jawab atas penyimpanan tersebut, dan benda sitaan tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun.

Meskipun demikian, informasi terakhir dari KPK bahwa saat ini, sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang disita oleh penyidik telah dipindahkan, tetapi masih berada di Bandung, Jawa Barat. “Untuk motor RK masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar,” ujar Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari Antara pada Senin, 21 April 2025.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus