Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga hari ini belum menahan tersangka korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau populer dengan nama Mbak Ita, berserta suaminya, Alwin Basri. Nasib mereka berbeda dengan dua tersangka lainnya, Ketua Gapensi Semarang Martono (M) bersama dengan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar (RUD), yang sudah lebih dulu menjalani penahanan di Rutan KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap keduanya. "Penyidik sudah kirim surat panggilan sejak hari Jumat, kami tunggu kehadirannya," kata Setyo kepada Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 19 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Senada dengan Setyo, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan penyidik menjadwalkan Hevearita bersama dengan Alwin Basrimenjalani pemeriksaan pada Kamis mendatang, 20 Februari 2025. "Penyidik telah mengirimkan panggilan untuk besok Kamis, tunggu saja prosesnya," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita batal memenuhi panggilan KPK pada Selasa lalu. Alasannya, dia sedang menjalani perawatan di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro, Kota Semarang.
Ketidakhadiran Mbak Ita disampaikan oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. "Informasi terakhir yang didapat, yang bersangkutan gagal hadir," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Tessa menjelaskan penyidik mendapat informasi mengenai kondisi kesehatan Wali Kota Semarang itu dari stafnya. Guna memastikan kondisi kesehatan kader PDIP itu, Tessa berujar penyidik akan membawa dokter dari KPK. Namun, dia belum bisa mengungkap waktunya.
Juru bicara KPK ini juga membantah ada penjemputan paksa terhadap Wali Kota Semarang untuk dibawa ke Jakarta. "Tidak ada penjemputan tapi yang bersangkutan bersedia hadir, kata penyidik," ujar Tessa.
Selain Hevearita Gunaryanti, Alwin Basri juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK hari ini. Namun, dia absen pada pemeriksaannya sebagai tersangka. Alwin dan Mbak Ita, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.