Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Resmi Ditahan KPK Hari Ini

KPK resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau populer dengan nama Mbak Ita berserta suaminya, Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

19 Februari 2025 | 18.15 WIB

Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita (kiri) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (kanan) tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 19 Februari 2025. Ita dan Alwin diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita (kiri) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (kanan) tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 19 Februari 2025. Ita dan Alwin diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau populer dengan nama Mbak Ita berserta suaminya, Alwin Basri (AB), yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Penahanan kedua tersangka korupsi di Pemerintah Kota Semarang itu dilakukan hari ini, Rabu, 19 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, Hevearita dan Alwin Basri telah menerima uang fee pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023. "HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee," kata dia pada saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tidak hanya itu, Mbak Ita dan suami juga menerima uang dari pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan tahun anggara 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

Hevearita dan Alwin Basri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 2023-2024. Mereka juga diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya perihal insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang tahun anggaran 2023-2024.

Kedua tersangka ini juga menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah

dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Wali Kota Semarang Hevearita dan suaminya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2025.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus