Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Wartawan Ikut Menekan Keluarga Pelajar Korban Penembakan Polisi, AJI Semarang: Langgar UU Pers

Kerabat bercerita Kapolres Semarang mendatangi keluarga pelajar korban penembakan bersama seorang wartawan

3 Desember 2024 | 14.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Peserta meletakkan foto GRO (17) korban penembakan polisi saat aksi solidaritas atas kasus polisi tembak pelajar di depan SMK N 4 Semarang, Jawa Tengah, 29 November 2024. Aksi solidaritas dengan berdoa dan menyalakan lilin yang diikuti ratusan siswa SMK se-Kota Semarang, mahasiswa, dan masyarakat itu sebagai wujud solidaritas duka atas meninggalnya siswa anggota Paskibra SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO (17) yang ditembak oknum polisi Satnarkoba Polrestabes Kota Semarang berinisial R serta menyerukan pengusutan tuntas kasus tersebut secara transparan. ANTARA/Aji Styawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menilai tindakan wartawan yang diduga turut mengintervensi keluarga pelajar korban penembakan oleh polisi sebagai bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Ulah wartawan itu terungkap berdasarkan pengakuan kerabat korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik," kata Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan, melalui keterangan tertulis pada Selasa, 3 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut kesaksian kerabat korban, wartawan itu datang bersama Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang sehari setelah penembakan atau pada 25 November 2024. Wartawan dan polisi itu meminta keluarga menandatangani surat pernyataan dan membuat vidio pernyataan Ikhlas atas kematian korban.

Namun, keluarga korban menolak permintaan wartawan dan polisi tersebut. Keluarga juga telah melaporkan kejadian dugaan penembakan itu ke Polda Jawa Tengah.

Aris menyebut, wartawan itu berpotensi melanggar sejumlah poin dalam kode etik jurnalistik. Antara lain, jurnalis memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka.

Kemudian, jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi. "Sikap dari wartawan itu sangat jauh dari tanggung jawabnya sebagai seorang wartawan," sebutnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar enggan merespons dugaan tersebut. Dia hanya menyatakan jika jajarannya fokus pada penanganan kasus di tingkat penyidikan. "Fokus ke penanganan penyidikannya aja. Yang pasti case excessive action-nya (tindakan berlebihan) sudah ditangani," kata Irwan dikutip dari Kumparan.

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus