Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Bali menetapkan AF, 53 tahun, warga negara asing (WNA) asal Jerman sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, alih fugsi lahan yang dilakukan AF di lahan sawah lindung dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang masuk zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi izin. Lokasinya berada di Jalan Sri Wedari, Ubud Gianyar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah vila, spa center dan peternakan hewan,” ujar dia dalam keterangan resminya, Selasa, 28 Januari 2025. Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 25 November 2024. Luas lahan yang dipermasalahkan adalah 1,8 hektare.
AF merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT. Alfa Management Bali.
Daniel mengatakan sebanyak 28 orang saksi telah diperiksa di kasus ini. Polisi menemukan 34 sertifikat hak milik (SHM). Dari total SHM itu ditemukan dalam pembangunan villa dan spa milik AF tidak hanya di zona P1, tapi zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.
Tindakan AF itu mengakibatkan luas lahan pertanian berkurang di wilayah Provinsi Bali. Polisi menjerat AF dengan Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah diubah dalam UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.
Dan Pasal 72 juncto Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
Pilihan Editor: Cara Desa Adat Bali Menertibkan Pungutan Liar untuk Pendatang