Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

WNA Sri Lanka Pembunuh Wanita Bertato Belajar Mencekik dari Internet 4 Hari Sebelumnya

Satuan reserse kriminal Polres Metro Tangerang Kota melakukan rekonstruksi WNA Sri Lanka pembunuh wanita bertato kupu-kupu dan teratai.

5 Januari 2023 | 13.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polres Metro Tangerang merilis kasus pembunuhan wanita bertato kupu-kupu dan teratai dengan tersangka tunggal WN Srilanka di Polres Metro Tangerang Jumat 30 Desember 2022 FOTO: AYU CIPTA I TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan reserse kriminal Polres Metro Tangerang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita bertato kupu-kupu dan teratai. Ada 46 adegan rekonstruksi yang diperagakan SRH alias Sham, WNA Sri Lanka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris besar Zain Dwi Nugroho  mengatakan rincian rekonstruksi dimulai di lokasi tempat kejadian peristiwa (TKP) pertama yakni di perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada sebanyak empat puluh satu adegan di lokasi  pembunuhan rumah korban yang dikontrakkan kepada tersangka," kata Zain, Kamis, 5 Januari  2022.

Zain mengatakan adegan dimulai dari SHR belajar dari internet cara mencekik orang hingga meninggal dan menghilangkan jazadnya. "Itu dilakukan empat hari sebelum pembunuhan," kata Zain.

Adegan rekonstruksi  berlanjut pada tindakan  pembunuhan hingga tersangka  memasukkan  jazad korban ke mobil Honda HRV milik korban," kata Zain.

Selanjutnya, dilakukan rekonstruksi di TKP kedua yakni di Jembatan Serpong Cisauk Kota Tangerang Selatan, memperagakan sebanyak 5 adegan. "Setiba di lokasi Jembatan Serpong Cisauk, tersangka melihat situasi sekitar lalu turun, kemudian membuang korban ke dalam sungai Cisadane dan masuk kembali ke dalam mobil milik korban lalu berangkat menuju ke Solo Jawa Tengah," kata Zain.

Zain mengatakan tersangka awalnya mengelak telah melakukan  pembunuhan  namun setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestro Tangerang  menunjukkan rekaman CCTV dan jejak digital  telepon genggam miliknya, dia tak berkutik.

Polisi mengantongi  alat bukti berupa rekaman CCTV di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, CCTV Bintaro Trade Center, CCTV Fresh Market Bintaro dan telepon genggam SRH.

Hasil digital forensik dari history browser internet salah satu handphone-nya menjadikan dia tak bisa mengelak lagi. "Baru SRH mengakui telah membunuh korban, motifnya ingin menguasai barang berharga milik korban," kata  Zain.


Bermula dari Penemuan  Mayat Mrs X

Teka-teki mayat  wanita  Mrs X  yang ditemukan mengambang di Sungai Cisadane, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten pada Rabu  14 Desember 2022 terungkap. Mayat Wanita  bertato kupu-kupu dan teratai itu  ternyata Elis Sugiarti, 49 tahun. Warga Kota Tangerang Selatan.
 
Zain Dwi Nugroho menyatakan  awal pengungkapan dan penangkapan tersangka SRH berdasarkan laporan orang hilang di Polres Tangerang Selatan pada 9 Desember  2014 atau lima hari sebelum mayat ditemukan.

Selanjutnya, polisi menghubungi suami korban dan keluarga untuk datang ke RSUD Kabupaten Tangerang, karena ada penemuan mayat.  Dari hasil pencocokan keluarga, ciri-ciri korban berupa tato kupu-kupu, kalung emas serta pakaian saat ditemukan identik dengan korban.

Sebelumnya, korban meninggalkan rumah di Taman Rempoa Indah menggunakan mobil Honda HRV B 1012 DFQ dengan tujuan ke perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung, Pondok Aren, Kota  Tangerang Selatan. 

Zain menyebut, korban mendatangi tersangka untuk menanyakan kebenaran tersangka akan membeli rumah yang sebelumnya dikontrakkan kepada tersangka.

Namun siapa sangka rupanya tersangka mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik, lantaran ada maksud  tertentu. "Tersangka menjerat leher korban dengan kabel listrik dan membuang  jazadnya ke Sungai Cisadane dengan maksud  agar aksinya tidak diketahui dan korban tidak ditemukan," kata Zain.

Kepada petugas, tersangka mengatakan  telah menjual mobil korban ke tersangka AM alias Sion dan MK di Kota  Solo, Jawa Tengah, Namun jam Rolex milik korban masih dalam pencarian polisi.

Atas perbuatannya SRH dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang  meninggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP.  "Ancaman  hukuman maksimal yaitu hukuman mati," kata Kapolres Zain.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus