Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tegur Anak yang Pesta Miras di Malam Takbiran, Ibu di Tasikmalaya Dianiaya Tetangganya

Ibu itu mendapatkan kabar bahwa anaknya tengah pesta miras di rumah pelaku.

2 April 2025 | 17.33 WIB

Ilustrasi minuman keras atau miras oplosan metanol. Antara/Adeng Bustomi
Perbesar
Ilustrasi minuman keras atau miras oplosan metanol. Antara/Adeng Bustomi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tasikmalaya - Seorang ibu berinisial DD (49) dianiaya dua tetangganya karena menegur anaknya yang pesta minuman keras (miras) pada malam takbiran, Minggu, 30 Maret 2025. Warga Rancabungur, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat itu mengalami luka memar di bagian wajah karena mendapatkan pukulan benda tumpul.

Polisi telah menahan dua pria yang menganiaya DD. "Pelaku sudah kami tahan mulai hari ini," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Tasikmalaya Ajun Komisaris Herman Saputra, Rabu, 2 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua pelaku penganiayaan masih tetangga korban di satu kelurahan. Mereka adalah Abdul Majid (28), seorang buruh harian lepas dan Ali Sopari (25). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Herman, peristiwa itu berlangsung saat DD mendatangi rumah pelaku pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB. Tujuan kedatangan korban karena khawatir mendapatkan kabar bahwa anaknya tengah pesta miras di rumah pelaku. 

Kabar itu didapat DD dari siaran langsung media sosial anaknya. Dalam tayang itu, nampak anaknya tengah berkumpul bersama temannya dengan dikelilingi botol minuman keras. Setelah melihat ciri-ciri lokasi dalam tayang video, tanpa pikir panjang DD langsung mendatangi rumah pelaku dengan didampingi saudaranya.

Setibanya di lokasi, DD mendapatkan anaknya yang tengah mabuk. Dia pun menasihati anaknya karena telah memiliki keluarga. "Karena tidak terima dengan ucapan korban, kedua pelaku memukul korban hingga mengeluarkan darah dari mulutnya," ujar Herman. 

Selain menganiaya, Ali pun mengancam DD dengan menggunakan sebilah golok. Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 170 dan atau pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman lima tahun penjara. Saat ini polisi telah menjebloskan Majid dan Ali ke ruang tahanan Polres Tasikmalaya dan mengamankan barang bukti berupa minuman keras, golok dan hasil visum.

Pilihan Editor: Travel Gelap Sebagai Alternatif Angkutan Mudik Lebaran

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus