Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Yang Masuk Pusaran Kasus Artalyta

16 Juni 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MEREKA menempati posisi sangat penting di Kejaksaan Agung. Tapi, tertangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan, kemudian terungkapnya rekaman dialog Artalyta dengan beberapa di antara mereka, membuat para jaksa itu jadi sorotan publik. Jaksa Agung Hendarman Supandji berjanji tak akan melindungi anak buahnya yang bersalah. Inilah profil para ”selebritas” itu.

Kemas Yahya Rahman
Bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

KASUS Urip mengimbas ke Kemas Yahya Rahman. Ia dimutasikan dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjadi anggota staf ahli Jaksa Agung. Artalyta pun mengakui sempat bertemu dengan Kemas Yahya selama penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Bank Dagang Negara Indonesia milik Sjamsul Nursalim.

Dalam persidangan Artalyta, Rabu pekan lalu, terungkap sehari setelah Kejaksaan Agung mengumumkan tidak adanya tindak pidana dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim, Kemas menghubungi Artalyta. Saat itu Artalyta memuji mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung ini.

Dalam percakapan itu disebut-sebut istilah ”Joker”. Belakangan, jaksa kelahiran Palembang, 15 Februari 1949, itu mengatakan yang dimaksud adalah Djoko Tjandra, pemilik Bank Bali. Dalam telepon itu, Artalyta ingin membicarakan perkara Djoko Tjandra yang diproses di Mahkamah Agung. Namun Kemas menolak. ”Itu gampang, nanti saja,” kata Kemas, seperti terungkap dalam transkrip rekaman di persidangan.

Untung Udji Santoso
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara

MANTAN Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ini mengaku mengenal Artalyta ketika menjabat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Saat itu ia sedang menangani kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim.

Dari posisi direktur ia kemudian ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. Saat itu, kata Untung, semua berkas Sjamsul yang ditanganinya sudah selesai. Untung menjabat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sejak 22 Januari lalu.

Beberapa saat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Urip Tri Gunawan, Artalyta menelepon Untung. Dalam rekaman telepon yang disadap Komisi, Artalyta meminta Untung membantu membereskan masalah tersebut, termasuk meminta menghubungi Ketua Komisi Antasari Azhar.

Untung saat itu meminta Artalyta tidak menyinggung masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan menyarankan agar mengakui pemberian tersebut tak ada kaitannya dengan gratifikasi, tapi uang untuk usaha dagang.

Untung menolak jika disebut membuat skenario menyelamatkan Artalyta dari penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Saya sedang apes,” katanya. Ia menolak disebut akrab dengan Artalyta. ”Karena itu, saya bilang, kok tumben dia menelepon saya.”

Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin menilai substansi percakapan Artalyta dengan Untung tidak signifikan dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap itu. ”Lagi pula dia tidak pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Muchtar.

Wisnu Subroto
Jaksa Agung Muda Intelijen

DALAM rekaman pembicaraan antara Untung Udji Santoso dan Artalyta terungkap Untung mengaku telah berkoordinasi dengan Wisnu Subroto, Jaksa Agung Muda Intelijen. Mereka akan membuat ”skenario” menangkap Artalyta. Namun upaya penangkapan batal karena Komisi Pemberantasan Korupsi lebih cepat membekuk perempuan itu.

Wisnu membantah adanya skenario penangkapan Artalyta. Meski menyangkal dekat dengan Artalyta, Wisnu menyatakan ia memang pernah berkenalan dengan perempuan itu ketika menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2003. Perkenalannya dengan Artalyta, katanya, sama seperti perkenalannya dengan pengusaha lain di Lampung. ”Sekadar tahu saja, tapi tak pernah berhubungan apa pun.”

Muhammad Salim
Bekas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

NASIBNYA sama seperti atasannya, Kemas Yahya Rahman. Selain sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, ia dimutasikan dari jabatannya sebagai direktur penyidikan menjadi anggota staf ahli Jaksa Agung setelah kasus Urip.

Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki bukti Muhammad Salim pernah berhubungan dengan Artalyta. Setidaknya pada 5 Desember 2007, melalui Urip Tri Gunawan, Artalyta bertemu dengan Salim di kantornya.Komisi memang memiliki bukti rekaman video kedatangan Artalyta di Gedung Bundar. Dalam rekaman itu terlihat Artalyta, yang menggunakan baju berwarna biru, bersiap meninggalkan Kejaksaan Agung dengan mobil hitam bernomor polisi B-1368-WO.

Salim diketahui sempat membuat surat penangkapan untuk Artalyta beberapa saat setelah Komisi menangkap Urip. Penangkapan itu batal karena Kejaksaan Agung kalah gesit oleh Komisi.

Djoko Widodo
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

MANTAN Kepala Subdirektorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini juga sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dan Jaksa Agung Muda Pengawasan lantaran ”kasus Urip”. Sebelum menjadi kepala kejaksaan negeri, Joko bertugas di Gedung Bundar, ikut menangani kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang diduga diselewengkan Bank Dagang Negara milik Sjamsul.

Dalam rekaman percakapan antara Untung Udji Santoso dan Artalyta yang disadap Komisi, terungkap Artalyta sempat meminta bantuan Djoko menghu-bungi Ferry Wibisono, Direktur Penuntutan Komisi, yang sebelumnya pernah bertugas di Kejaksaan Agung.

Menurut Holius Husen, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, dari hasil pemeriksaan, Djoko memang beberapa kali pernah tilpun-tilpunan dengan Artalyta. Joko juga sempat berperan sebagai pemandu jalan tim kejaksaan mendatangi rumah Artalyta. Ketika itu kejaksaan akan ”menangkap” Artalyta setelah Komisi menangkap Urip.

Di depan rumah Artalyta di Simprug, Djoko mengontak Artalyta. Tapi Artalyta menjawab ia saat itu sedang dikerubungi sejumlah petugas Komisi. Tim kejaksaan ini pun balik kanan.

Ramidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus