Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Amunisi Anyar Berburu Pencuci Uang

Penyidik di berbagai kementerian dan lembaga negara kini berwenang menyidik kasus pencucian uang. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 74 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan membatalkan tafsir hanya enam lembaga yang berhak memburu para pencuci uang. Potensi pengembalian uang negara belasan triliun rupiah.

 

31 Juli 2021 | 00.00 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti benur lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai , Palembang, Sumatera Selatan, 18 Juni 2021./ANTARA/Nova Wahyudi
Perbesar
Petugas menunjukkan barang bukti benur lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai , Palembang, Sumatera Selatan, 18 Juni 2021./ANTARA/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 74 UU TPPU yang dimohon PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

  • Dengan penerapan TPPU, belasan kasus di KLHK berpotensi menghasilkan Rp 19 triliun ke kas negara.

  • KKP juga tengah membidik jaringan penyelundup benur di Singapura dengan pasal TPPU.

DUA tahun terakhir, sebuah kasus penyelundupan benih lobster membetot perhatian Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf. Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini bersama timnya menemukan pola penyelundupan benur dari Indonesia ke Vietnam. “Ternyata ada bandar yang menampung di Singapura, tapi kami belum bisa menyentuhnya karena tak punya kewenangan menjerat dengan pidana pencucian uang,” ujar Yusuf pada Kamis, 29 Juli lalu.

Yusuf dan timnya meminta laporan transaksi keuangan mereka yang terlibat dalam penyelundupan benur ke Vietnam itu ke PPATK. Dari laporan yang mereka terima, terlihat ada aliran dana mencurigakan pada periode Februari 2016 hingga Oktober 2018 yang hampir mencapai Rp 1 triliun. Pelaku yang terlibat pun bermacam-macam, ada oknum pegawai negeri sipil di berbagai daerah, penegak hukum, pengusaha perikanan, hingga penyedia jasa penukaran valuta asing di Singapura dan Brunei Darusalam.

Masalahnya, mereka tahu ada transaksi itu tapi tak bisa berbuat apa-apa. Penyidik pegawai negeri sipil di Kementerian Kelautan tak punya hak menyidik dugaan pidana pencucian uang karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang hanya membolehkan enam lembaga mengusut kejahatan ini.

Enam lembaga itu adalah polisi, jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Nasional Narkotika, serta petugas pajak. Para penyidik pegawai negeri sipil di luar enam lembaga ini hanya boleh menyelidiki kejahatan asalnya. Dalam penyelundupan benur, mereka hanya punya kewenangan menjerat para penyelundup, tak sampai pada transaksi di baliknya yang memiliki indikasi pencucian uang. Padahal dua kejahatan ini seiring-sejalan. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus