Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, anggota polisi yang tewas di Jalan Raya Pondok Ranggon, Jakarta Timur, yakni Andri Budi Wibowo saat ini berstatus desersi. Yusri mengatakan, korban sebelumnya masih menjalani persidangan di Propam Mabes Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tinggal satu kali sidang lagi mungkin ada putusan yang disampaikan," kata Yusri di kantornya, Kamis, 17 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Yusri, polisi yang berstatus desersi adalah yang meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya. Menurut Yusri, Andri tercatat sebagai anggota dari Mabes Polri.
"Sudah cukup lama juga desersi," kata dia.
Andri Budi Wibowo, 28 tahun, ditemukan warga dalam kondisi tewas tergeletak di Jalan Raya Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada Kamis pagi ini sekitar pukul 04.30. Sepeda motor korban ditemukan sekitar 200 meter dari tempat penemuan mayat.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Stevanus Tamuntuan mengatakan korban diduga keluar dari rumahnya di Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur, pada pukul 03.30 WIB. Korban keluar dengan menggunakan sepeda motor jenis matic. Hingga saat ini, dia belum bisa memastikan penyebab kematian korban. "Nanti dokter forensik yang akan menentukan luka dan penyebab kematian," kata dia.