Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Yusril Akan Data Narapidana Eks Jamaah Islamiyah yang Layak Diberikan Amnesti dan Abolisi

Usai pembubaran Jamaah Islamiyah, pemerintah akan mendata narapidana eks JI yang akan diberikan amnesti dan abolisi.

24 Desember 2024 | 09.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala BNPT, Komjen Pol Eddy Hartono (tengah) pada deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) dan ikrar setia kepada Pancasila dari para mantan anggota Jamaah Islamiyah di Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 21 Desember 2024. Dok. BNPT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kementeriannya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, untuk mendata narapidana eks organisasi Jamaah Islamiyah (JI) yang layak diberikan amnesti dan abolisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemenko Kumham Imipas, kata Yusril, segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM. "Untuk mendata aktivis JI yang kini masih menjalani hukuman," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 23 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendataan untuk mengetahui berapa banyak narapidana anggota JI yang mendapat pembebasan bersyarat, dan mana yang harus didorong untuk segera mengajukan grasi kepada presiden. "Keseluruhan mereka ini, baik yang sudah dipidana maupun yang sedang dalam proses, juga akan kami diskusikan untuk kemungkinan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden," ucapnya. 

Sejak dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober yang lalu, Presiden Prabowo Subianto telah mengemukakan niatnya untuk membangun rekonsiliasi dan merajut kembali tali persaudaraan kebangsaan. Beliau, kata Yusril, tipe manusia tanpa dendam kepada orang lain, baik persoalan pribadi dan terlebih kepentingan bangsa dan negara.

Yusril mengatakan terhadap narapidana, terlebih anak-anak dan usia produktif, Presiden Prabowo ingin memberikan amnesti kepada mereka. Terhadap napi berkebangsaan asing, Prabowo setuju untuk secara selektif dipindahkan ke negaranya, seperti Mary Jane dan narapidana kasus Bali Nine.

"Proses amnesti dan abolisi  kini sedang dirumuskan. Insya Allah sudah dapat dilaksanakan dibulan pertama tahun 2025 nanti,"  tutur Yusril. 

Jamaah Islamiyah telah mengumumkan pembubarannya pada tanggal 30 Juni 2024. Deklarasi dilakukan 16 tokoh senior JI di Bogor, Jawa Barat, dengan komitmen untuk meninggalkan kekerasan dan ekstrimisme serta mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lebih dari 100 anggota JI, termasuk tokoh senior dan pimpinan pesantren, menghadiri deklarasi ini.

Deklarasi puncak pembubaran berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 21 Desember 2024. Acara dihadiri ribuan mantan anggota JI dari wilayah Surakarta, Kedu, dan Semarang. Sebanyak 1.400 perwakilan eks anggota JI menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan pemotongan masa hukuman penjara bagi mantan anggota Jamaah Islamiyah yang telah menyatakan dukungannya terhadap pembubaran kelompok tersebut. Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan pihaknya berencana merekomendasikan pengurangan hukuman bagi lebih dari 180 orang kepada Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus