Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bogor menyatakan pendakwah Jam’an Nurkhotib Mansur alias Yusuf Mansur melakukan wanprestasi. Ia dihukum membayar ganti rugi Rp 4,075 miliar kepada penggugat, Ilis Siti Rohimah. Putusan ini keluar pada Rabu, 18 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perselisihan dugaan wanprestasi antara Ilis dan Yusuf sudah dimulai sejak Selasa, 03 Oktober 2023. Yusuf digugat bersama dengan Adiansyah, Dwi Yudha Andhi, PT Adi Partner Perkasa, dan koperasi jasa keuangan syariah Baitul Mal Wat Tamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Madani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Putusan PN dengan nomor 147/Pdt.G/2023/PN Bgr ini menyatakan seluruh tergugat termasuk Yusuf Mansur telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam kesepakatan bisnis yang mereka jalankan, sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, Wanprestasi adalah Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan yang telah diwajibkan, diberikan atau melampaui waktu yang telah ditentukan.
“Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan V, telah Ingkar Janji (Wanprestasi)” dalam catatan putusan perkara dari sistem informasi putusan perkara (SIPP) PN Bogor pada 18 September 2024.
Selain itu, putusan PN juga menjatuhkan hukuman kepada Yusuf Mansur dan tergugat lainnya berupa ganti rugi senilai Rp.4.075.000.000,00,- (empat milyar tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Ilis. Nilai ini lebih kecil dibandingkan dengan permohonan yang diajukan dalam gugatan, Rp 5,075 miliar.
Para tergugat juga harus membayar biaya perkara sejumlah 8 juta. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bogor, saat ini, per tanggal 28 September 2024 kasus tersebut sedang diajukan untuk naik banding.