Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

Pengadilan Negeri (PN) Bogor menyatakan pendakwah Jam'an Nurkhotib Mansur alias Yusuf Mansur melakukan wanprestasi

29 September 2024 | 03.34 WIB

Cuplikan video Ustaz Yusuf Mansur marah-marah. Twitter
Perbesar
Cuplikan video Ustaz Yusuf Mansur marah-marah. Twitter

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bogor menyatakan pendakwah Jam’an Nurkhotib Mansur alias Yusuf Mansur melakukan wanprestasi. Ia dihukum membayar ganti rugi Rp 4,075 miliar kepada penggugat, Ilis Siti Rohimah. Putusan ini keluar pada Rabu, 18 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Perselisihan dugaan wanprestasi antara Ilis dan Yusuf sudah dimulai sejak Selasa, 03 Oktober 2023. Yusuf digugat bersama dengan Adiansyah, Dwi Yudha Andhi, PT Adi Partner Perkasa, dan koperasi jasa keuangan syariah Baitul Mal Wat Tamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Madani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan PN dengan nomor 147/Pdt.G/2023/PN Bgr ini menyatakan seluruh tergugat termasuk Yusuf Mansur telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam kesepakatan bisnis yang mereka jalankan, sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, Wanprestasi adalah Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan yang telah diwajibkan, diberikan atau melampaui waktu yang telah ditentukan.

“Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan V, telah Ingkar Janji (Wanprestasi)” dalam catatan putusan perkara dari sistem informasi putusan perkara (SIPP) PN Bogor pada 18 September 2024.

Selain itu, putusan PN juga menjatuhkan hukuman kepada Yusuf Mansur dan tergugat lainnya berupa ganti rugi senilai Rp.4.075.000.000,00,- (empat milyar tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Ilis. Nilai ini lebih kecil dibandingkan dengan permohonan yang diajukan dalam gugatan, Rp 5,075 miliar.

Para tergugat juga harus membayar biaya perkara sejumlah 8 juta. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bogor, saat ini, per tanggal 28 September 2024 kasus tersebut sedang diajukan untuk naik banding.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus