Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

bank bjb Perluas Pembayaran PBB-P2 di Kota Batam Melalui Gerai Indomaret

Tahun ini, target Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB- P2) di Kota Batam senilai Rp 168 miliar.

19 Maret 2019 | 17.35 WIB

Pemerintah Kota Batam bersama bank bjb berkolaborasi dalam Layanan Pembayaran Daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) secara elektronik.
Perbesar
Pemerintah Kota Batam bersama bank bjb berkolaborasi dalam Layanan Pembayaran Daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) secara elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO BISNIS - bank bjb memperluas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB- P2) di Kota Batam melalui gerai Indomaret . Hal itu untuk memudahkan masyarakat  di sana dalam membayar kewajiban PBB-P2  sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2019 mendatang, sehingga targetnya tercapai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pembangunan di Kota Batam khususnya pembangunan fisik, membutuhkan dukungan pembiayaan yang sangat besar, di mana biayanya diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. Dana salah satu penyumbang terbesarnya berasalal dari  sektor pajak yakni PBB-P2.  Tahun ini, target PBB-P2  di Kota Batam senilai Rp 168 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Karenanya,  Pemerintah Kota Batam mengajak masyarakat sebagai Wwajib Pajak, baik perorangan, pengusaha maupun badan usaha, untuk berperan aktif menunaikan kewajiban pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo pembayaran.

Pembayaran pajak di Indomaret dilakukan dengan hanya menyampaikan Nomor Objek Pajak disertai tahun pajak yang akan dibayar.  Proses pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau dengan menggunakan kartu debit. Batasan pembayarannnya sampai dengan Rp 5 juta, dan setiap transaksi akan dikenakan biaya admin sebesar Rp 5.000.

Bagi Wajib Pajak PBB-P2 diingatkan agar segera membayar PBB-nya sebelum terkena denda dua persen sebulan, sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan, dan sebelum dilakukan penagihan aktif. Bagi tunggakan PBB-P2 tiga tahun, tidak akan diterbitkan SPPT PBB-P2-nya, sedangkan proses penagihan tunggakan tetap dilakukan. Sukses pembangunan Batam menjadi tugas dan kewajiban bersama, sehingga partisipasi Wajib Pajak diharapkan dalam memberikan kontribusi nyata dengan membayar Pajak Daerah. Pajak yang masyarakat bayarkan dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat.

Ditemui secara terpisah M. As’adi Budiman selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb berharap, dengan adanya layanan pembayaran PBB-P2, Wajib Pajak memiliki opsi dan menerima kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah. “Dengan begitu, kita dapat mendukung pencapaian target penerimaan setoran pajak daerah khususnya PBB-P2 di wilayah Kota Batam. Hal itu sejalan dengan pencapaian misi bank bjb, yaitu mendukung peningkatan pendapatan daerah bagi pemerintah daerah di setiap wilayah operasional bank bjb berada, khususnya dalam hal ini penerimaan pajak di Kota Batam,” ujarnya. (*)

Charles

Charles

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus