Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BPJS Ketenagakerjaan Implementasikan Dua Akun JHT Sesuai UU P2SK

Pemerintah mendorong pembagian dua akun JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat tabungan hari tua pekerja.

26 Oktober 2024 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar (kanan) dalam Dialog In Building A Better Retirement Future yang merupakan rangkaian dari Social Security Summit di Jakarta. Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengamanatkan perubahan signifikan pada pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dalam ketentuan baru ini, JHT yang merupakan salah satu bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, akan dibagi menjadi dua akun yaitu akun utama dan akun tambahan. Program ini bertujuan untuk memastikan pekerja memiliki tabungan yang terjamin di hari tua. Namun, implementasinya masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Keuangan yang diharapkan rampung pada tahun 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyambut baik langkah strategis pemerintah ini dan menilai pembagian dua akun sebagai upaya reformasi yang sejalan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan pekerja modern. Ia menganggap program ini sebagai salah satu langkah penting dalam reformasi jaminan sosial nasional. “Putusan pemerintah legislatif dan eksekutif dengan lahirnya UU No. 4 Tahun 2023 ini merupakan bagian dari reformasi jaminan sosial kita untuk mendukung kesejahteraan di masa depan,” ujarnya dalam forum Dialog In Building A Better Retirement Future, sebuah bagian dari Social Security Summit pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Timboel juga menekankan pentingnya melibatkan serikat pekerja dalam setiap tahapan pembahasan, khususnya terkait besaran manfaat yang akan diterima di masing-masing akun. Menurutnya, keterlibatan para pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, akan menghasilkan keputusan yang lebih akomodatif dan sesuai dengan harapan seluruh pihak. Ia menambahkan, “Jika pemerintah tidak serius, kita bisa menghadapi masalah serius pada tahun 2045, ketika para pekerja yang tidak memiliki cukup tabungan mulai pensiun.”

Dalam forum yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menyampaikan bahwa Indonesia sedang berada dalam fase transisi demografis. Peningkatan angka harapan hidup dan jumlah lanjut usia yang terus bertambah menjadi tanda bahwa bonus demografi yang selama ini dinikmati akan berakhir dalam waktu 10 hingga 15 tahun ke depan. Roswita mengingatkan bahwa tanpa kepastian pengganti penghasilan di masa tua, banyak masyarakat yang akan menghadapi ketidakpastian ekonomi ketika tidak lagi produktif.

“Saat seseorang beranjak memasuki usia lansia, produktivitasnya menurun dan ia lebih rentan terhadap risiko ekonomi. Dalam kondisi ini, masyarakat membutuhkan kepastian atas pengganti penghasilan. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dirancang sebagai jaring pengaman sosial bagi para pekerja,” kata Roswita.

Ia menambahkan, data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hanya sekitar 3 persen peserta JHT dan Jaminan Pensiun (JP) yang mencapai usia 55 tahun atau lebih. Ini menunjukkan bahwa banyak pekerja yang mencairkan JHT lebih awal, sehingga berpotensi menjadi beban negara di kemudian hari.

Peran JHT sangat penting dalam menciptakan rasa aman bagi pekerja. Roswita mengungkapkan harapannya agar reformasi ini dapat mewujudkan prinsip “Kerja Keras, Bebas Cemas” bagi seluruh peserta JHT.

Dari sisi pemerintah, Ronald Yusuf selaku Analis Badan Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan, menekankan pentingnya penyusunan aturan teknis UU P2SK ini. Menurutnya, saat ini mayoritas pekerja mencairkan dana JHT sebelum memasuki usia pensiun, sehingga tabungan untuk hari tua tidak optimal. Ronald menyebut bahwa skema dua akun JHT ini terinspirasi dari kesuksesan sistem serupa yang diterapkan Employees Provident Fund (EPF) di Malaysia. Di Malaysia, EPF telah berhasil menata dana hari tua dalam dua akun dan bahkan pada Mei 2024 telah meluncurkan skema tiga akun.

Pada forum ini, EPF Malaysia juga hadir untuk berbagi pengalaman terkait skema tiga akun yang sukses mereka terapkan. “Perlindungan hari tua harus menjadi prioritas utama, karena dalam beberapa tahun ke depan, populasi kita akan semakin menua. Kita perlu membangun sistem yang memungkinkan para pekerja mempersiapkan masa pensiun mereka dengan baik, agar tidak menjadi beban generasi muda,” ujar Ronald.(*)

Fifia Asiani

Fifia Asiani

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus