Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.

17 Mei 2024 | 14.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial. Diketahui petugas yang mengalami kecelakaan kerja tersebut merupakan karyawan PT Jasa Angkasa Semesta (PT JAS) yang bertugas melakukan ground handling pada penerbangan maskapai TransNusa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT JAS telah membenarkan kejadian tersebut. "Benar telah terjadi ground incident petugas PT JAS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, pada saat persiapan penerbangan TransNusa 8B 5110 rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng-Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin, 13 Mei 2024," tulisnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan keterangan tersebut, bahwa setelah kejadian, petugas FC langsung dibawa ke emergency medical assistance di terminal bandara dan pemeriksaan lebih lanjut di RS Hermina Periuk, Tangerang.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan, mengatakan petugas yang mengalami insiden tersebut merupakan peserta aktif yang terdaftar di cabangnya. "Kami telah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan terkait insiden yang menimpa salah satu petugas bandara. Kami pastikan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan akan tanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh, tanpa batas biaya," ujar Irfan.

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika dalam masa penyembuhan, petugas tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara. Untuk 12 bulan pertama, manfaatnya sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan. Selanjutnya sebesar 50 persen hingga dinyatakan sembuh.

"Manfaat STMB ini sebagai pengganti upah selama petugas tersebut tidak dapat bekerja karena sedang dalam masa pemulihan. Sehingga pekerja tersebut tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya," kata dia.

Irfan mengapresiasi komitmen PT JAS yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengimbau kepada seluruh pemberi kerja lainnya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya. 

"Insiden serupa tentu dapat terjadi kepada kita semua. Maka inilah pentingnya para pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial. Sehingga saat terjadi kecelakaan kerja, seluruh risikonya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Irfan nenegaskan, program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin seluruh pekerja bisa kerja keras bebas cemas dan hidup sejahtera.(*)

Afrilia Suryanis

Afrilia Suryanis

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus