Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bupati Bandung dan Pedagang Capai Kesepakatan Revitalisasi Pasar Banjaran

Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna mencapai kesepakatan dengan Kelompok Warga Pasar (Kerwapa) Banjaran yang selama ini menolak untuk mendukung revitalisasi pasar tersebut.

20 Juli 2023 | 17.08 WIB

Bupati Bandung dan Pedagang Capai Kesepakatan Revitalisasi Pasar Banjaran
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL - Tahun Baru Hijriah membawa berkah bagi seluruh Pedagang Pasar Banjaran. Pada 1 Muharam 1445 sore, Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna mencapai kesepakatan dengan Kelompok Warga Pasar (Kerwapa) Banjaran yang selama ini menolak untuk mendukung revitalisasi pasar tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Alhamdulillah, berkah kita semua sudah sepakat untuk meneruskan revitalisasi Pasar Banjaran. Pada 1 Muharam 1445 Hijriah ini Kerwapa sepakat mendukung revitalisasi," kata dia, Rabu, 19 Juni 2023. 

Kerwapa yang sebelumnya meminta penundaan revitalisasi akhirnya menyetujui bahkan mendukung setelah bupati memberikan bonus kepada seluruh pedagang eksisting Pasar Banjaran diskon 16 persen. "Di tahun baru Islam ini kita akan memasuki babak baru yang diharapkan bisa membawa keberkahan bagi semua pedagang Pasar Banjaran," ujarnya. 

Perjanjian damai antara Pemkab Bandung dengan pedagang yang menolak revitalisasi Pasar Banjaran akhirnya ditandatangani pada 19 Juli 2023. Dengan ditandatanganinya akta tersebut, maka pihak Pemerintah Kabupaten sudah bisa mulai eksekusi pembenahan pasar yang sempat tertunda karena adanya pedagang yang keberatan.

Pemkab Bandung sebelumnya sudah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak seluruh gugatan para pedagang. Namun karena saat akan dilakukan eksekusi terjadi penolakan khususnya ibu-ibu bahkan nyaris terjadi bentrok dengan sebagian pedagang.

Untuk meminimaliaasi terjadinya korban, pihak Pemkab Bandung atas instruksi bupati untuk menunda eksekusi. "Karena bagaimana pun, mereka yang menolak itu kan warga kami juga. Jangan sampai mereka jadi korban," kata Dadang. 

Dadang berusaha mengajak para pedagang yang menolak tersebut untuk duduk bersama dengan jajaran dinas terkait mencari win win solution dan membuat Akta Perdamaian atau Van Dading yang memiliki kekuatan hukum tetap. 

Dadang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan kesepakatan dengan pedagang dan surat perjanjian damai telah ditandangani dengan pihak pedagang yang sebelumnya menolak pembenahan pasar tersebut

Dalam perjanjian damai yang ditandatangani malam ini, kesepakatan yang dibuat tidak seperti tawaran yang diberikan Dadang. “Asalnya kita memberi kompensasi dan diskon (10 persen), tetapi memang kalau itu dilaksanakan masih akan ada polemik, dan pada akhirnya disepakati tanpa ada kompensasi maka langsung kepada diskon harga terhadap pasar tersebut yaitu 16 persen dari harga yang sudah ditentukan,” ujarnya. 

Juga pemberian potongan harga atau diskon 16 persen tersebut berlakubagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang. Surat perjanjian damai dengan Pemkab Bandung itu ditandatangani langsung oleh Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran, H. Eman Suherman.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama kepada Bapak Bupati dan yang lainnya. Dan kami merasa bahagia tidak disangka-sangka, bahwa kami dapat menyetujui kesepakatan bersama dengan pak Bupati,” ujar H. Eman. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus