Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Karantina Pertanian Surabaya tidak menerbitkan surat persetujuan bongkar terhadap 736 ekor sapi asal Kupang, NTT di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu, 11 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini sesuai ketetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dalam Kepmentan No. 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 yang memastikan beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur sebagai daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dengan keputusan ini, per tanggal 9 Mei tidak ada hewan ternak rentan PMK yang boleh keluar dari, masuk ke, ataupun transit di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut informasi dokter hewan karantina, sapi-sapi dengan tujuan akhir Bekasi tersebut akan diturunkan dari KM Calypso di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, lalu melanjutkan perjalanan ke Bekasi via darat.
"Karena adanya status daerah wabah PMK di Jatim, kapal ternak tersebut diminta mengalihkan trayeknya langsung menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kapalnya hanya boleh berlabuh, tidak boleh bersandar dan sapi-sapi tidak boleh diturunkan," ujar dokter hewan karantina wilker Tanjung Perak, Tri Endah, dalam ilisnya, Senin, 16 Mei.
Petugas karantina menjelaskan, selama tiga hari di dalam kapal sapi-sapi diperiksa oleh pejabat karantina hewan serta diberi pakan dan minum oleh pemilik. Pejabat karantina hewan di wilayah kerja Tanjung Perak terus siaga melakukan pengawasan untuk memastikan kapal tidak bersandar, dan tidak menurunkan sapi.
"Kami sudah menerbitkan berita acara penolakan terhadap pemasukan sapi-sapi tersebut. Berkat kerja sama dengan instansi terkait, KM Calypso dapat melanjutkan berlayar menuju Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu, 14 Mei pukul 06.00 WIB setelah mendapatkan port clearance (persetujuan berlayar) dari Syahbandar,” ujar dia.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih, mengatakan bahwa sejak dikonfirmasi positif virus PMK di empat wilayah Jawa Timur, Karantina Pertanian Surabaya telah melakukan pengetatan terhadap keluar masuknya hewan rentan dan produk hewan PMK di Jawa Timur. Hal ini sesuai SE Kepala Badan Karantina Pertanian No. 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian PMK.
"Kami berkolaborasi dengan instansi terkait. Wabah PMK ini ditindaklanjuti dengan melakukan pengetatan lalu lintas hewan rentan PMK dan produknya untuk mencegah penyebaran penyakit ini agar tidak semakin meluas,” ujar Cicik. (*)