Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DPR Minta Polri Tindak Tegas Perusahaan Asuransi Unit Link

Dalam praktiknya, penyampaian produk asuransi unit link terfokus pada penyampaian ilustrasi hasil investasi yang menggiurkan, sehingga tidak sedikit nasabah yang merasa terkelabui.

21 Oktober 2021 | 16.14 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada pihak kepolisian untuk mendalami aduan masyarakat terkait maraknya kasus kerugian investasi nasabah asuransi yang terhubung dengan produk asuransi (unit link)
Perbesar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada pihak kepolisian untuk mendalami aduan masyarakat terkait maraknya kasus kerugian investasi nasabah asuransi yang terhubung dengan produk asuransi (unit link)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pihak kepolisian untuk mendalami aduan masyarakat terkait maraknya kasus kerugian investasi nasabah asuransi yang terhubung dengan produk asuransi (unit link). Menurutnya, Polri perlu mengambil tindakan karena adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Bila perlu, mengambil tindakan tegas guna membantu masyarakat agar dana nasabahnya tersebut dapat dikembalikan, sebagaimana mestinya,” ujar Dasco, Kamis, 21 Oktober 2021. Sebelumnya, Dasco telah menerima aduan dari masyarakat terkait produk asuransi Unit Link.

Menurut Dasco, dalam persoalan tersebut, nasabah tidak bisa disalahkan 100 persen dan pihak perusahaan asuransi juga tidak bisa dibenarkan 100 persen. Dalam praktiknya, penyampaian produk asuransi unit link oleh agen pemasar asuransi hanya terfokus pada penyampaian ilustrasi hasil investasi yang menggiurkan, sehingga tidak sedikit nasabah yang merasa terkelabui.

Dasco menyampaikan, para agen asuransi yang menawarkan produk Unit Link seringkali hanya menggunakan ilustrasi dengan asumsi hasil investasi yang tinggi. "Jadi, pada saat ditawarkan oleh agen marketing yang ditekankan adalah ilustrasi keuntungan dari investasi. Lalu tanda tangan ilustrasi dan membayar, barulah polis asuransi datang. Nah, polis itu selain tulisannya kecil-kecil dan dokumennya banyak, jadi tidak dibaca lagi, karena kan ilustrasinya sudah dijelaskan dan juga sudah ditandatangani," katanya.

Belakangan diketahui yang dianggap asuransi hari tua atau asuransi kesehatan, ternyata bukan asuransi, tetapi diinvestasikan. Parahnya lagi, kata Dasco, layanan nasabah produk asuransi unit link banyak yang bersebelahan dengan layanan nasabah bank sehingga hal tersebut banyak diasumsikan oleh masyarakat bahwa produk unit link adalah produk bank. Padahal, asuransi unit link itu bukanlah produk bank yang dimaksud.

"Hal seperti ini yang perlu diluruskan dan saya minta Kepolisian Republik Indonesia bertindak cepat untuk mencegah kerugian lebih besar yang timbul di masyarakat," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Pimpinan DPR RI Koordinator bidang Ekonomi dan Keuangan ini mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera membuat aturan teknis yang lebih komprehensif dan ketat terkait hal tersebut. "Secara keseluruhan perkembangan unit link ini luar biasa. Apa yang diperlukan? Adanya regulasi teknis yang mengatur secara lebih komprehensif dan ketat guna menjamin kepastian hukum dan kepentingan bersama, baik itu perusahaan asuransi maupun nasabah atau pemegang polis," katanya. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus