Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ihwal Bahasa dan Ibu Kota Nusantara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disahkan pada tanggal 15 Februari 2022.

8 Desember 2023 | 13.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disahkan pada tanggal 15 Februari 2022. Terdapat dua lampiran yang menyertainya, yaitu (1) Peta Delineasi Kawasan Strategis Nasional IKN dan (2) Rencana Induk IKN. Lampiran pertama menggambarkan cakupan dan batas wilayah Ibu Kota Nusantara, sedangkan lampiran kedua menguraikan rencana terpadu sebagai pedoman dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam dokumen Rencana Induk IKN setebal 126 halaman itu, tidak sekali pun kata bahasa disebutkan. Bahkan setelah terbit Perpres No. 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, kata bahasa masih tidak ditemukan dalam dokumen yang memiliki lampiran lebih dari 800 halaman itu. Apakah pengonsep regulasi lalai memasukkan unsur kebahasaan? Jika tidak, apakah aspek kebahasaan masih dinilai kurang strategis sehingga dianggap tidak perlu dimasukkan dalam dokumen perencanaan terpadu dan perinciannya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, semua diskursus yang berkaitan dengan Ibu Kota Nusantara tidak terlepas dari aspek bahasa, mulai dari pembahasan regulasi yang seyogianya melibatkan para ahli bahasa, penyusunan dokumen resmi, penamaan geografi/bangunan/jalan, dan pembuatan rambu/penunjuk. Belum lagi isu tentang nasib penduduk lokal beserta bahasa dan sastra daerahnya setelah kehadiran IKN. Hal lain yang tidak kalah penting ialah peran bahasa dalam membentuk sumber daya manusia IKN yang berkualitas: SDM berkarakter, bernalar kritis, dan terampil. Semuanya terkait erat dengan bahasa.

Dalam salah satu pidatonya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa IKN akan dijadikan ajang pamer (showcase) transformasi lingkungan, ekonomi, teknologi, dan sosial (kemenkopmk.go.id). Selain itu, Presiden juga mengatakan bahwa IKN akan menjadi representasi bangsa yang unggul sehingga menjadi contoh bagi perkembangan kota-kota lain di Indonesia (setkab.go.id). Apakah ihwal bahasa di IKN nanti bisa dipamerkan dan dicontoh kota lain? Jawabannya tentu saja bisa.

Ibu kota baru dapat dijadikan sebagai laboratorium sekaligus praktik baik pengelolaan bahasa di negeri ini. Masih terbuka lebar peluang untuk mengoptimalkan peran bahasa dalam membangun wilayah dan meningkatkan kualitas SDM di IKN. Lebih mudah untuk memberikan sentuhan (intervensi) kebahasaan bagi daerah yang baru akan dibangun dibandingkan dengan memperbaiki daerah yang telanjur memiliki persoalan kebahasaan yang menumpuk.   

Melalui proses pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa, IKN menjadi ladang subur penerapan Trigatra Bangun Bahasa: Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. Cerminan trigatra diharapkan muncul dalam dokumen, publikasi, dan produk fisik tentang IKN. Trigatra juga diharapkan terpatri dalam sikap bahasa warga IKN, baik secara kognitif (pikiran), afektif (perasaan), maupun konatif (tindakan).

Dalam hal pengutamaan bahasa Indonesia (bahasa negara), Kepala Badan Bahasa, Aminudin Aziz, menyatakan tiga prinsip pengutamaan bahasa negara, yakni menempatkan dan menuliskan bahasa negara dalam posisi yang utama, memperhatikan kaidah bahasa yang benar, serta memilih kata/istilah yang tepat secara bentuk dan makna (rri.co.id). Tentu saja penggunaan bahasa dan aksara daerah serta asing tidak dilarang. Namun, penggunaan tersebut harus selaras dengan kaidah pengutamaan bahasa Indonesia, baik dari aspek tata letak, ukuran huruf, maupun tipografi. Jika hal itu terwujud, terutama di ruang publik IKN, akan terbentang lanskap kebahasaan ibu kota baru yang betul-betul menunjukkan jati diri keindonesiaan.

Dalam hal pelestarian bahasa daerah, perlu dicatat bahwa IKN dirancang sebagai kota berkelanjutan. Bahkan, salah satu dari delapan prinsip pembangunan IKN ialah Bhinneka Tunggal Ika. Dari kota ini akan tecermin kebinekaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Dalam Rencana Induk IKN pun dinyatakan bahwa salah satu indikator keberhasilannya ialah “100% ruang publik dirancang menggunakan prinsip akses universal, kearifan lokal, dan desain inklusif.”  Oleh sebab itu, pembangunan IKN seyogianya tidak menghilangkan lokalitas kedaerahan, termasuk bahasa dan sastra daerah di wilayah itu. Berbagai aksara daerah dari wilayah-wilayah lain di Indonesia juga dapat ditampilkan di IKN agar menjadi ajang untuk mempromosikan kebinekaan bahasa yang ada di Indonesia.

Dalam hal penguasaan bahasa asing, IKN dapat dipersiapkan sebagai tempat percontohan. Warga IKN dapat dipersiapkan sejak awal agar memiliki kompetensi berbahasa asing yang memadai. Sebagai kota yang diproyeksikan menjadi kota masa depan, IKN akan menjadi magnit yang menarik para pendatang, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Kemungkinan besar IKN juga akan menjadi tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional. Ibu kota baru ini akan menjadi titik pertemuan berbagai bangsa, baik petugas diplomatik, pebisnis, pelajar, maupun wisatawan. Penguasaan bahasa asing menjadi bekal warga IKN, baik penduduk asli maupun pendatang, untuk berbaur dengan penduduk global.

Saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mewujudkan IKN sebagai laboratorium dan praktik baik pengelolaan bahasa di Indonesia. Kehadiran Trigatra Bangun Bahasa di IKN akan meneguhkan ibu kota negara sebagaimana digambarkan oleh Presiden: IKN yang benar-benar menunjukkan kebesaran bangsa Indonesia, mencerminkan identitas nasional.

 

Penulis:
Sartono (anggota Tim Perencanaan, Badan Bahasa, Kemendikbudristek)

(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus